Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 16 Mei 2026
Pria Perkosa Tetangga Sendiri Saat Korban Nonton TV
BERITABALI.COM, NTB.
Saat sedang nonton TV di rumahnya, NF (12 tahun) asal Kabupaten Bima, diperkosa oleh terduga pelaku inisial SP alias Supratman (20 tahun) tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Kejadian nahas menimpa gadis 12 tahun itu terjadi Minggu (24/11), sekitar pukul 20.00 WITA saat korban sedang menonton TV.
Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU Masdidin SH menjelaskan, saat itu korban (NF) sedang baring sambil nonton TV di rumah panggungnya.
Sementara kedua orang tuanya menjaga warung di depan. Terduga pelaku naik di rumah panggung tersebut lalu mengambil minuman dingin di kulkas.
“Usai ambil minuman dingin di kulkas. SP sempat turun kembali, kemudian korban menutup pintu rumahnya,” kata Kasat Reskrim Iptu Masdidin, Rabu, (15/12).
Tidak lama kemudian, lanjut Kasat, pelaku kembali naik, namun tidak lewat pintu yang ditutup korban, melainkan lewat jendela bagian samping. Dan akhirnya SP langsung baring di samping korban.
“Pelaku langsung memeluk paksa dan meremas payudara NF, korban berusaha berontak dengan mendorong pelaku,” beber Kasat Reskrim mengutip hasil BAP korban.
Karena mendapat perlawanan dari korban, pelaku menutup mulut korban menggunakan bantal, membuat gadis 12 tahun tidak berdaya dan berhasil membuka celana dan baju dikenakan korban.
“Pelaku berhasil menindih korban dan memperkosa korban," ungkap Iptu Masdidin.
Setelah melampiaskan hawa nafsunya, pelaku pun meninggalkan anak itu dan turun kembali melalui jendela yang digunakan untuk naik sebelumnya.
"Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke orang tuanya, karena tidak terima dengan kejadian tersebut sehingga kasusnya dilaporkan ke SPKT Polres Bima,” jelas dia.
Supratman warga desa Tolotangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima ini berhasil diamankan Team Puma Polres Bima, Rabu, (15/12).
“Katim Puma AIPTU Gatot Wahyudin SH yang memimpin anggota, berhasil menangkap SP pelaku persetubuhan atau pencabulam anak dibawah umur,” jelas Masdidin.
Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 384 / XII / SPKT RESKRIM / Res Bima / Polda NTB, pada tanggal 05 Desember 2021 dan Sp. Kap nomor : Sp. Kap / 118 / XII / 2021, tanggal 15 Desember 2021.
Pelaku ditangkap saat sedang tidur di ruang tamu rumahnya. Setelah berhasil mengamankan, pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Bima dan diserahkan ke Penyidik untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1396 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1061 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 904 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 805 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik