Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 2 Agustus 2026
Pria Pesan Uang Palsu dengan Sistem COD
BERITABALI.COM, NTB.
Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lombok Utara menangkap pelaku pengedar uang palsu inisial Y (27 tahun), warga Dusun Jujur Barat, Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.
Uang palsu didapat dari seseorang di Jawa Barat yang dikenal lewat media sosial Facebook, dan dipesan lewat jasa kurir dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD).
Kapolres Lombok Utara, Ajun Komisaris Besar I Wayan Sudarmanta mengatakan, Peredaran uang palsu ini sempat viral di media sosial dan meresahkan warga Lombok Utara.
“Setelah dilakukan penyelidikan, penangkapan terhadap pelaku pun dilakukan saat pelaku mengambil paket tersebut di salah satu kantor jasa pengiriman di pertokoan Tanjung dan paket yang diterimanya berisi uang palsu," kata Kapolres I Wayan Sudarmanta, Jumat (4/2).
Kapolres Kombes Wayan Sudarmanta menerangkan, polisi memperoleh informasi tentang paket uang palsu yang dikirim dari Pulau Jawa dengan tujuan alamat pelaku. Pelaku pun langsung dibekuk saat hendak mengambil uang palsu pesanannya yang dikirimkan lewat jasa kurir pengiriman.
Dalam pemeriksaan, polisi mendapat barang bukti uang palsu terdiri dari lembaran Rp100 ribuan dan Rp50 ribuan sejumlah Rp12 juta. Pelaku akhirnya mengaku memesan uang palsu dari seseorang di Jawa Barat yang dikenalnya lewat media sosial Facebook.
Ia pun langsung tertarik dengan melakukan pemesanan lewat jasa kurir. Pembayarannya juga lewat sistem cash on delivery (COD).
“Saya menukarkan upal itu dengan membelanjakannya dan mengharap mendapatkan kembalian uang asli,” kata pelaku Y menuturkan modus kejahatannya.
Dalam pengembangan kasus ini, Polres Lombok Utara langsung berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat guna mengungkap asal usul uang palsu ini.
“Jika sudah A1, kami akan berangkat untuk pengembangan. Semoga bisa terungkap jaringan ini,” tegas Kapolres.
Pelaku akan dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 tentang mata uang dengan ancaman hukumannya paling singkat 2 tahun penjara.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 281 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 197 Kali
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 182 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun