Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 3 Agustus 2026
Pria Tuna Rungu Copet Uang Rp 850 Ribu
Sabtu, 18 Maret 2017,
10:27 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Beritabali.com, Gianyar. Sebagai penyandang tuna rungu, Wayan Wijaya (45), tak surut langkahnya untuk melakukan tindak kriminal. Walau dengan kondisi tidak normal, Wijaya tetap saja melakukan kebiasaan mencopet di tempat umum.
[pilihan-redaksi]
Aksi nekatnya ini pun dipergoki warga hingga kemudian menjebloskannya di Sal Mapolsek Sukawati, Gianyar.
Kejadiannya bermula ketika ada acara keramian di wantilan Pura Dalem desa Adat Kemenuh Kamis (16/3). Saat itu salah satu warga bernama Wayan Ampata asal banjar Sasih, Batubulan mengaku kehilangan sejumlah uang didalam tas yang dibawanya. Korban langsung memberitahukan hal itu kepada temannya yang bernama Gusti Ngurah Anom.
Berbekal pengalaman, Anom menaruh curiga kepada Wijaya yang sebelumnya terlihat ada didekat korban. Apalagi, sebelumnya pelaku dikenal sebagai jago copet. Selanjutnya, korban dan Anom langsung mencari pelaku yang ketika ditemukan hendak pergi dengan motornya.
Pelaku pun langsung dihentikan. Ketika digeledah, benar saja pelaku sedang membawa uang sebesar Rp 850 ribu. Jumlah uang tersebut sama dengan jumlah uang korban yang hilang.
[pilihan-redaksi2]
Pelaku langsung dilaporkan ke Mapolsek Sukawati. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kanit Reskrim Polsek Sukawati, AKP IB Mas Kencana, Jumat (17/3) kemarin membenarkan kejadian tersebut.
Kapolsek Sukawati Kompol Pande Putu Sugiarta mengaku kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Pasalnya, pelaku yang bertumbuh tambun itu, mengalami kesulitan berbicara dan mendengar.
Sementara, Wijaya memang kerap melakukan aksi pencurian. Namun tidak dilaporkan ke Polisi karena barang yang diambil nilainya tidak seberapa. Wijaya sendiri disangkakan Pasal 364 KUHP, mengingat kerugian dibawah Rp 2,5 Juta tentang Tipiring dan tidak dilakukan penahanan. [bbn/wrt]
Berita Gianyar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 350 Kali
02
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 302 Kali
03
04
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 225 Kali
05
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026