Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 28 September 2026
Raperda Kontribusi Wisatawan: Wisman Akan Dikenakan $10, Domestik Rp25 Ribu
Rabu, 19 Desember 2018,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Raperda tentang kontribusi wisatawan sedang dibahas dalam Rapat Paripurna ke 19 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan ke III Tahun 2018, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/12). Rencananya dalam pengenaan kontribusi wisatawan mancanegara akan dikenakan $10 sedangkan wisatawan domestik Rp25 ribu.
[pilihan-redaksi]
Hal ini diungkapkan Gubernur Bali Wayan Koster yang didampingi Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menyampaikan Raperda tentang Konstribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali. Dalam penjelasannya, Gubernur Koster menyampaikan pengenaan konstribusi wisatawan ini memiliki tujuan diantaranya untuk melestarikan alam dan lingkungan, melestarikan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal, memberdayakan Desa Adat, membangun sarana prasarana seni dan budaya serta meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Bali.
Hal ini diungkapkan Gubernur Bali Wayan Koster yang didampingi Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menyampaikan Raperda tentang Konstribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali. Dalam penjelasannya, Gubernur Koster menyampaikan pengenaan konstribusi wisatawan ini memiliki tujuan diantaranya untuk melestarikan alam dan lingkungan, melestarikan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal, memberdayakan Desa Adat, membangun sarana prasarana seni dan budaya serta meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Bali.
Pengenaan konstribusi ini akan dikenakan bagi wisatawan manca negara dan nusantara yang berkunjung ke Bali dan hal ini akan diatur dalam Peraturan Gubernur Bali. “Wisatawan mancanegara akan dikenakan $10 per orang dan wisatawan nusantara Rp.25.000 per orang dan dikenakan hanya satu kali dalam sekali kunjungan ke Bali, tata kelola pengenaan dan pengelolaanya akan diatur dalam Pergub,“ imbuhnya.
Dalam sidang paripurna yang turut dihadiri oleh Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dan Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali, Gubernur Koster menyampaikan penjelasan atas Raperda tentang Desa Adat dimana pengaturan desa adat ini memiliki tujuan diantaranya untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas kedudukan dan peran Desa Adat, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa Adat serta memajukan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Desa Adat.
[pilihan-redaksi2]
Penguatan Desa adat ini memiliki fungsi penguatan Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan Desa Adat, penguatan sistem dan pelaksanaan hukum adat serta penguatan lembaga perekonomian Desa Adat. Ditambahkannya, pemberdayaan dan pelestarian Desa Adat diarahkan pada terwujudnya pembangunan kualitas kehidupan Krama Desa Adat berdasarkan ajaran serta nilai-nilai adat, agama, tradisi, budaya dan kearifan lokal masyarakat Bali, terwujudnya pelestarian kebudayaan Bali yang mampu menyaring secara selektif pengaruh budaya asing, serta suasana yang dapat mendorong peningkatan peranan dan fungsi Desa Adat dalam upaya meningkatkan harkat dan martabat serta jati diri Krama Desa Adat.
Penguatan Desa adat ini memiliki fungsi penguatan Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan Desa Adat, penguatan sistem dan pelaksanaan hukum adat serta penguatan lembaga perekonomian Desa Adat. Ditambahkannya, pemberdayaan dan pelestarian Desa Adat diarahkan pada terwujudnya pembangunan kualitas kehidupan Krama Desa Adat berdasarkan ajaran serta nilai-nilai adat, agama, tradisi, budaya dan kearifan lokal masyarakat Bali, terwujudnya pelestarian kebudayaan Bali yang mampu menyaring secara selektif pengaruh budaya asing, serta suasana yang dapat mendorong peningkatan peranan dan fungsi Desa Adat dalam upaya meningkatkan harkat dan martabat serta jati diri Krama Desa Adat.
”Untuk itu saya harap kedua Raperda ini bisa dibahas dan segera terselesaikan secepatnya, sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku serta mendapatkan persetujuan bersama, dan pada akhirnya dapat kita tetapkan,“ tuturnya. (bbn/humasbali/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8495 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5838 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3661 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2490 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026