Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 17 Mei 2026
Ratusan Napi Lapas Singaraja Jalani Asimilasi Rumah
BERITABALI.COM, BULELENG.
Upaya pengurangan tingkat hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singarja dilakukan dengan penerapan pola asimilasi rumah.
Tercatat, sudah ada sebanyak 335 orang warga binaan (WB) di Lapas tersebut telah menjalani program Asimilasi rumah yang telah berjalan selama 2 tahun ini.
Sekedar diketahui, kebijakan asimilasi tertuang dalam surat keputusan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI No. M.HH -73.PK .O5.09/2022 dan No. 43 tahun 2021 tentang perubahan kedua Peraturan Kemenkumham RI No. 32 tahun 2020 tentang syarat dan pemberian asimilasi.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Wayan Putu Sutresna mengatakan, program asimilasi rumah ini adalah upaya mencegah adanya penularan Covid-19 dalam lingkungan Lapas. Program ini juga diharapkan, akan bisa mengurangi kapasitas lapas yang sudahi over kapasitas. Sebab, kapasitas Lapas Singaraja sudah melebihi dari semestinya.
"Pelaku kriminal ada 225 orang dari daya tampung hanya 100 orang. Penghuni terbanyak merupakan warga binaan yang terlibat kasus narkoba. Jadi, kasus narkoba ini hampir setengah dari kapasitas di Lapas, bahkan lebih," kata Sutresna, Rabu 21 September 2022.
Meski demikian diakui Sutresna, upaya asimilasi rumah ini masih belum maksimal untuk mengurangi jumlah kapasitas. Sebab, setiap kasus narkoba dengan barang bukti kecil dan hanya pemakai tetap diproses hukum dan dijebloskan ke Lapas. Untuk itu diharapkan, agar setiap ada kasus narkotika dengan barang bukti sedikit agar dilakukan rehabilitasi.
"Setiap kami memberikan asimilasi kapasitas 5 orang napi narkoba dan ada yang masuk 10 orang. Jadi ini kan beban (bagi Lapas Singaraja) juga. Jadi kami harap yang hanya memakai (narkotika) dan barang bukti sedikit, ya agar di rehab saja. Beda kalau orang itu bandar atau pengedar" ujar Sutresna.
Sejauh ini dari total yang menjalani asimilasi rumah, terdapat 2 orang WB gagal karena mereka kembali berurusan dengan hukum ketika menjalani asimilasi rumah.
"Mereka kembali harus menjalani sisa masa penahanan, disamping menjalani hukuman dari putusan yang baru," pungkas Sutresna.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1488 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1120 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 965 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 858 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik