Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Residivis Bawa 2 Kg Sabu-sabu Senilai Rp6 Miliar Ditangkap di Jimbaran

Sabtu, 11 April 2026, 17:37 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Residivis Bawa 2 Kg Sabu-sabu Senilai Rp6 Miliar Ditangkap di Jimbaran.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Seorang residivis berinisial MT (37) ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.50 WITA.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang menjelaskan, dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 2.008,2 gram atau lebih dari 2 kilogram.

Barang haram itu ditemukan dalam kondisi utuh dan terbungkus rapi dalam plastik, diduga siap diedarkan sebelum berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Informasi tambahan juga diperoleh dari pihak Lapas Kerobokan terkait keberadaan tersangka yang diketahui baru bebas pada November 2025 setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa.

“Pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Setelah bebas, yang bersangkutan kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu,” ungkap Kapolresta Denpasar dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/26).

Saat penggerebekan, MT diamankan tanpa perlawanan di kamar kos yang ditempatinya bersama istri dan anaknya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket besar sabu serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga sebagai bagian dari upah operasional.

Dalam menjalankan aksinya, MT berperan sebagai kurir dengan sistem “tempel”, yakni mengambil barang yang telah diletakkan di lokasi tertentu oleh jaringan di atasnya. Ia dijanjikan imbalan Rp2 juta untuk setiap pengambilan, namun sebagian telah digunakan sebelum diamankan.

“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan berpotensi hukuman seumur hidup.

Polisi memperkirakan, jika sabu seberat lebih dari 2 kilogram tersebut beredar di masyarakat, potensi penyalahguna yang terdampak bisa mencapai puluhan ribu orang. Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp6 miliar, menjadikan pengungkapan ini sebagai salah satu upaya besar penyelamatan masyarakat dari bahaya narkoba.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami