Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Residivis Kabur dari Sel Polres Jembrana Divonis 2 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Tersangka residivis kasus pencurian yang sempat melarikan saat menjalani proses penyelidikan di sel tahanan Polres Jembrana Gipang Andrianto dituntut selama 2 tahun penjara terkait perkara kasus pencurian motor.
Tuntutan tersebut akan menambah panjang hukuman terhadap Gilang, karena sebulan sebelumnya divonis pidana penjara atas kasus pencurian tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Jembrana.
Gilang dituntut dengan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3, dan ke-5 KUHP. Jaksa menuntut dengan pidana penjara selama 2 tahun.
"Terdakwa terbukti dan mengakui telah melakukan pencurian satu unit motor," kata Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.
Pencurian motor yang dilakukan terdakwa, dilakukan setelah kabur dari rutan Polres Jembrana. Motor yang dicuri dari salah satu warga Kelurahan Pendem tersebut, digunakan untuk kabur dari kejaran polisi ke wilayah Denpasar.
Setelah ditangkap lagi, Gilang menjalani sidang kasus pencurian atas kasus pencurian tiga TKP sebelumnya, disusul lagi kasus pencurian motor.
Sebelumnya, pada Kamis 17 Februari lalu, Gilang divonis dengan pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5, KUHP junto pasal 65 ayat 1, sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun. Vonis tersebut atas kasus pencurian di tiga tempat kejadian berbeda di wilayah hukum Polres Jembrana.
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli