Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Residivis Nekat Edarkan Sabu di Klungkung
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung meringkus seorang pria berinisial IKS alias W karena diduga menjadi pengedar narkotika.
IKS alias W merupakan seorang residivis yang sebelumnya ditangkap dengan kasus serupa kembali diamankan pada Selasa (3/12/2024) lalu pada salah satu rumah yang ada di Perumahan Pesona Lepang Residence, Dusun Lepang, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Dalam penangkapan tersebut, Satnarkoba Polres Klungkung selain mengamankan terduga pelaku juga berhasil mengamankan enam paket sabu dengan total berat bruto 1,77 gram atau netto 0,89 gram yang ditemukan pada saku celana IKS.
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa tersangka yang sebelumnya berhasil diamankan serta pemetaan jaringan peredaran narkoba," ujar Kasat Resnarkoba, AKP. I Made Gede Sudarta didampingi Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IKS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2938 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2014 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun