Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Residivis Nekat Edarkan Sabu di Klungkung

Jumat, 6 Desember 2024, 09:33 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Residivis Nekat Edarkan Sabu di Klungkung.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung meringkus seorang pria berinisial IKS alias W karena diduga menjadi pengedar narkotika. 

IKS alias W merupakan seorang residivis yang sebelumnya ditangkap dengan kasus serupa kembali diamankan pada Selasa (3/12/2024) lalu pada salah satu rumah yang ada di Perumahan Pesona Lepang Residence, Dusun Lepang, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. 

Dalam penangkapan tersebut, Satnarkoba Polres Klungkung selain mengamankan terduga pelaku juga berhasil mengamankan enam paket sabu dengan total berat bruto 1,77 gram atau netto 0,89 gram yang ditemukan pada saku celana IKS. 

"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa tersangka yang sebelumnya berhasil diamankan serta pemetaan jaringan peredaran narkoba," ujar Kasat Resnarkoba, AKP. I Made Gede Sudarta didampingi Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono kepada wartawan, Kamis (5/12/2024). 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IKS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami