Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 20 Mei 2026
Satpol PP Badung Ancam Tutup Paksa Sky Garden Karena Mangkir Urus Ijin
Selasa, 16 April 2019,
17:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung akan menutup paksa tempat hiburan malam Sky Garden di Legian karena selama ini sudah berulang kali pihak manajemen Sky Garden diberikan 3 kali diberi peringatan untuk mengurus perpanjangan izin operasional, namun diindahkan.
[pilihan-redaksi]
Bahkan beredar kabar bahwa usaha hiburan malam ini masih menunggak miliran rupiah pajak ke Pemkab Badung. “Teguran I, II, dan III sudah kami layangkan. Tapi, mereka tetap tidak mengurus perpanjangan perizinannya. Kalau lewat minggu ini tidak diurus kami tegakan aturan,” tegas Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara disela-sela pemantauan TPS di Badung, Selasa (16/4).
Bahkan beredar kabar bahwa usaha hiburan malam ini masih menunggak miliran rupiah pajak ke Pemkab Badung. “Teguran I, II, dan III sudah kami layangkan. Tapi, mereka tetap tidak mengurus perpanjangan perizinannya. Kalau lewat minggu ini tidak diurus kami tegakan aturan,” tegas Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara disela-sela pemantauan TPS di Badung, Selasa (16/4).
Menurutnya, sejauh ini Sky Garden sama sekali tidak menindaklanjuti saran Satpol PP untuk mengurus izinnya yang telah habis masa berlakunya. Bicara soal sangsi tegas yang harus diberlakukan, pihaknya masih saja bersikap sedikit lunak. Itu lantaran Suryanegara akan memberikan teguran tertulis III sebagai kelanjutan.
"Kita akan berikan teguran tertulis ketiga kalinya dulu. Setelah itu akan dilanjutkan dengan teguran pemberhentian setengah operasional Sky Garden," ketusnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan telah sesuai Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan yang tertuang pada pasal 39 ayat (2) tentang sanksi administrasi . Yakni pertama dilayangkan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha, dan bila tetap membandel dilakukan pencabutan tanda daftar usaha dan penghapusan dalam daftar usaha.
“Setelah Pemilu ini belum ada tindak lanjut, kami berikan teguran surat pemberhentian setengah operasional I, II dan II. Kalau tidak diindahkan kami layangkan sanksi berikutnya. Karena kami menindak sesuai aturan yang berlaku, ” tegas Suryanegara.
[pilihan-redaksi2]
Usai Pemilu, pihaknya juga akan kembali memanggil pihak Sky Garden untuk menentukan apa saja yang diberhentikan operasionalnya. Setelah disepakati tetapi mereka tetap full beroperasi tentu dilakukan tindakan pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Usai Pemilu, pihaknya juga akan kembali memanggil pihak Sky Garden untuk menentukan apa saja yang diberhentikan operasionalnya. Setelah disepakati tetapi mereka tetap full beroperasi tentu dilakukan tindakan pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Kalau sudah diberikan teguran pemberhentian setengah operasionalnya tetap bandel, ya mereka berarti sudah melawan Perda, bisa kami tindak paksa, ” tegasnya.
Seperti diketahui, Sky Garden sebelumnya sudah diberikan teguran tertulis I, II, dan III. Karena izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau yang dikenal dengan ijin operasional telah kedaluwarsa. Bahkan tempat dugemnya para Bule ini memasang videotron tanpa berizin. Selain itu Sky Garden tercatat masih menunggak pajak sekitar Rp 9,6 miliar lebih. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1768 Kali
02
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1664 Kali
03
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1249 Kali
04
05
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1105 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026