Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 10 Agustus 2026
Satpol PP Badung Ancam Tutup Paksa Sky Garden Karena Mangkir Urus Ijin
Selasa, 16 April 2019,
17:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung akan menutup paksa tempat hiburan malam Sky Garden di Legian karena selama ini sudah berulang kali pihak manajemen Sky Garden diberikan 3 kali diberi peringatan untuk mengurus perpanjangan izin operasional, namun diindahkan.
[pilihan-redaksi]
Bahkan beredar kabar bahwa usaha hiburan malam ini masih menunggak miliran rupiah pajak ke Pemkab Badung. “Teguran I, II, dan III sudah kami layangkan. Tapi, mereka tetap tidak mengurus perpanjangan perizinannya. Kalau lewat minggu ini tidak diurus kami tegakan aturan,” tegas Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara disela-sela pemantauan TPS di Badung, Selasa (16/4).
Bahkan beredar kabar bahwa usaha hiburan malam ini masih menunggak miliran rupiah pajak ke Pemkab Badung. “Teguran I, II, dan III sudah kami layangkan. Tapi, mereka tetap tidak mengurus perpanjangan perizinannya. Kalau lewat minggu ini tidak diurus kami tegakan aturan,” tegas Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara disela-sela pemantauan TPS di Badung, Selasa (16/4).
Menurutnya, sejauh ini Sky Garden sama sekali tidak menindaklanjuti saran Satpol PP untuk mengurus izinnya yang telah habis masa berlakunya. Bicara soal sangsi tegas yang harus diberlakukan, pihaknya masih saja bersikap sedikit lunak. Itu lantaran Suryanegara akan memberikan teguran tertulis III sebagai kelanjutan.
"Kita akan berikan teguran tertulis ketiga kalinya dulu. Setelah itu akan dilanjutkan dengan teguran pemberhentian setengah operasional Sky Garden," ketusnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan telah sesuai Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan yang tertuang pada pasal 39 ayat (2) tentang sanksi administrasi . Yakni pertama dilayangkan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha, dan bila tetap membandel dilakukan pencabutan tanda daftar usaha dan penghapusan dalam daftar usaha.
“Setelah Pemilu ini belum ada tindak lanjut, kami berikan teguran surat pemberhentian setengah operasional I, II dan II. Kalau tidak diindahkan kami layangkan sanksi berikutnya. Karena kami menindak sesuai aturan yang berlaku, ” tegas Suryanegara.
[pilihan-redaksi2]
Usai Pemilu, pihaknya juga akan kembali memanggil pihak Sky Garden untuk menentukan apa saja yang diberhentikan operasionalnya. Setelah disepakati tetapi mereka tetap full beroperasi tentu dilakukan tindakan pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Usai Pemilu, pihaknya juga akan kembali memanggil pihak Sky Garden untuk menentukan apa saja yang diberhentikan operasionalnya. Setelah disepakati tetapi mereka tetap full beroperasi tentu dilakukan tindakan pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Kalau sudah diberikan teguran pemberhentian setengah operasionalnya tetap bandel, ya mereka berarti sudah melawan Perda, bisa kami tindak paksa, ” tegasnya.
Seperti diketahui, Sky Garden sebelumnya sudah diberikan teguran tertulis I, II, dan III. Karena izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau yang dikenal dengan ijin operasional telah kedaluwarsa. Bahkan tempat dugemnya para Bule ini memasang videotron tanpa berizin. Selain itu Sky Garden tercatat masih menunggak pajak sekitar Rp 9,6 miliar lebih. (bbn/maw/rob)
Berita Badung Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4436 Kali
02
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2083 Kali
03
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1550 Kali
04
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1008 Kali
05
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 939 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026