Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 5 Agustus 2026
Satu Calon Gugur, Undiksha Perpanjang Pendaftaran Bakal Calon Rektor
BERITABALI.COM, BULELENG.
Pendaftaran Bakal Calon Rektor Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) periode 2023-2027 diperpanjang. Hal ini menyusul adanya satu bakal calon yang tidak memenuhi syarat administrasi.
Keputusan ini diambil dalam rapat Senat Undiksha yang berlangsung, Rabu 2 November 2022. Rapat yang berlangsung di Ruang Ganesha III Gedung Rektorat Undiksha ini dipimpin langsung oleh Ketua Senat Undiksha, Prof. Dr. I Nyoman Sudiana, M.Pd.
Pada kesempatan tersebut dijelaskan berdasarkan laporan panitia pelaksana pemilihan Rektor yang disampaikan kepada Senat, sejak pendaftaran bakal calon Rektor dibuka dari 26 September-14 Oktober 2022, terdapat empat orang pendaftar, yaitu Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd., Prof. Dr. I Nengah Suparta, M.Si., Dr. I Ketut Sudiana, M.Kes., dan Dr. I Wayan Artanayasa, S.Pd.,M.Pd.
Berdasarkan laporan hasil verifikasi administrasi yang disampaikan pula oleh Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor, melalui rapat Senat, bakal calon, Prof. Dr. I Nengah Suparta, M.Si.,dinyatakan gugur sebagai bakal calon rektor karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.
"Yang memenuhi syarat adalah Wayan Lasmawan, I Ketut Sudiana, dan Artanayasa. Dan yang tidak memenuhi kelengkapan persyaratan adalah I Nengah Suparta," jelas Sudiana.
Berdasarkan Peraturan Senat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemilihan Rektor dan Peraturan Senat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Rektor, jumlah minimal bakal calon Rektor untuk untuk bisa berlanjut ke tahap pemilihan Rektor selanjutnya adalah empat orang.
Atas hal tersebut, melalui rapat Senat Undiksha diputuskan untuk melakukan perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon rektor dari 3 November 2022 sampai dengan 9 November 2022 dengan waktu sesuai jam kerja. Keputusan lainnya adalah bakal calon yang gugur dapat kembali mengikuti pendaftaran.
"Pada rapat Senat diputuskan juga bahwa tiga bakal calon yang memenuhi syarat telah ditetapkan. Yang tidak memenuhi persyaratan, itu dinyatakan gugur," pungkas Sudiana.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 1677 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1197 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 900 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 822 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 613 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun