Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 14 Mei 2026
Satu Orang Terdakwa Divonis Dihadapan Suami
BERITABALI.COM, BULELENG.
Tiga orang pekerja seks komersial (PSK) divonis bersalah dan dihukum pidana denda sebasar Rp. 50 ribu subsider tiga hari kurungan. Vonis sesuai pasal 6 Perda Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 1996 tersebut, dijatuhkan hakim tunggal Sri Wati.
Tiga terdakwa yang dijatuhi hukuman denda itu diantaranya, Komariah alias Yayuk asal Desa Taman Sari, Licin, Banyuwangi, Nur Hasanah alias Wati asal Desa Palima, Kecamatan Alas Bulu, Banyuwangi dan Hasanah alias Ana asal Dusun Lamat, Desa Manggaran, Situbondo.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja, tiga terdakwa tidak membantah keterangan dua orang saksi dari aparat Polsektif Gerokgak bahwa mereka ditangkap saat dilakukan operasi lantaran melakukan praktek prostitusi dan tidak membawa KTP.
Selain itu, tiga terdakwa dengan gamblang menyebutkan bahwa meraka dibayar Rp. 30 ribu oleh konsumen untuk satu kali layanan kenikmatan seksual. Bayaran Rp. 30 ribu tersebut, kata mereka, digunakan untuk bayar kamar kepada pemilik rumah, Karmila alias Mila sebasar Rp. 10 ribu dan Rp. 20 ribu lainnya untuk keperluan pribadi.
Menariknya, persidangan tipiring ini disaksikan oleh salah seorang suami terdakwa, yakni suami Komariah yang sengaja datang dari Solo untuk menjeput istrinya. Kahadiran suami Komariah,dipergunakan hakim untuk menasehati terdakwa dan juga suaminya agar saling manjaga hubungan suami istri.
" Istrinya jangan ditinggal lama, atau memang tidak puas dengan suami?, " tanya hakim Sri Wati, kepada Komariah yang tampak tertunduk malu saat dicerca pertanyaan yang bernada kotbah tersebut.
Sebelumnya, Jajaran Polsektif Gerokgak melakukan operasi pekat dilokasi praktek prostitusi didusun Tegal Lantang desa Pengulon, Gerokgak. Tiga orang pekerja sek komersial (PSK) dan satu orang mucikarinya berhasil digaruk dan diamankan.
Tiga orang PSK masing-masing Komariah alias Yayuk, Nur Hasanah alias Wati dan Hasanah alias Ana diciduk dari rumah milik Karmila alias Mila selaku Mucikari yang diproses hukum secara terpisah dan saat ini masih ditahan di Mapolsektif Gerokgak.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1259 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 978 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 805 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 735 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik