Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Satu Orang Terdakwa Divonis Dihadapan Suami
BERITABALI.COM, BULELENG.
Tiga orang pekerja seks komersial (PSK) divonis bersalah dan dihukum pidana denda sebasar Rp. 50 ribu subsider tiga hari kurungan. Vonis sesuai pasal 6 Perda Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 1996 tersebut, dijatuhkan hakim tunggal Sri Wati.
Tiga terdakwa yang dijatuhi hukuman denda itu diantaranya, Komariah alias Yayuk asal Desa Taman Sari, Licin, Banyuwangi, Nur Hasanah alias Wati asal Desa Palima, Kecamatan Alas Bulu, Banyuwangi dan Hasanah alias Ana asal Dusun Lamat, Desa Manggaran, Situbondo.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja, tiga terdakwa tidak membantah keterangan dua orang saksi dari aparat Polsektif Gerokgak bahwa mereka ditangkap saat dilakukan operasi lantaran melakukan praktek prostitusi dan tidak membawa KTP.
Selain itu, tiga terdakwa dengan gamblang menyebutkan bahwa meraka dibayar Rp. 30 ribu oleh konsumen untuk satu kali layanan kenikmatan seksual. Bayaran Rp. 30 ribu tersebut, kata mereka, digunakan untuk bayar kamar kepada pemilik rumah, Karmila alias Mila sebasar Rp. 10 ribu dan Rp. 20 ribu lainnya untuk keperluan pribadi.
Menariknya, persidangan tipiring ini disaksikan oleh salah seorang suami terdakwa, yakni suami Komariah yang sengaja datang dari Solo untuk menjeput istrinya. Kahadiran suami Komariah,dipergunakan hakim untuk menasehati terdakwa dan juga suaminya agar saling manjaga hubungan suami istri.
" Istrinya jangan ditinggal lama, atau memang tidak puas dengan suami?, " tanya hakim Sri Wati, kepada Komariah yang tampak tertunduk malu saat dicerca pertanyaan yang bernada kotbah tersebut.
Sebelumnya, Jajaran Polsektif Gerokgak melakukan operasi pekat dilokasi praktek prostitusi didusun Tegal Lantang desa Pengulon, Gerokgak. Tiga orang pekerja sek komersial (PSK) dan satu orang mucikarinya berhasil digaruk dan diamankan.
Tiga orang PSK masing-masing Komariah alias Yayuk, Nur Hasanah alias Wati dan Hasanah alias Ana diciduk dari rumah milik Karmila alias Mila selaku Mucikari yang diproses hukum secara terpisah dan saat ini masih ditahan di Mapolsektif Gerokgak.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5791 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2555 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2202 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan