Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 3 November 2026
Saudi Larang Jemaah Umrah Lebih dari Sekali Saat Ramadan
BERITABALI.COM, DUNIA.
Arab Saudi melarang jemaah melaksanakan umrah lebih dari sekali selama bulan suci Ramadan.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi menyatakan jemaah tidak boleh melakukan dua atau lebih umrah di bulan Ramadan guna memberikan kesempatan bagi orang lain yang ingin melaksanakan umrah.
Larangan itu juga diberlakukan untuk membatasi kedapatan orang di tanah suci.
Menurut platform pemerintah Saudi yang memfasilitasi prosedur umrah secara elektronik, Nusuk, apabila jemaah mencoba mendapatkan izin untuk umrah lebih dari sekali, maka akan muncul pesan yang berbunyi: "Penerbitan izin gagal. Untuk memberikan kesempatan bagi setiap orang melakukan umrah, umrah tidak bisa diulang di bulan Ramadan."
Di bulan Ramadan, Muslim di dalam dan luar Saudi akan berbondong-bondong datang dalam jumlah besar ke Masjidil Haram untuk melakukan umrah maupun beribadah.
Guna mengatasi arus masuk, pihak berwenang Saudi pun meluncurkan serangkaian langkah untuk membantu jemaah melakukan ibadah dengan lancar dan nyaman.
Halaman keliling masjid di sekitar Ka'bah dan lantai dasar diperuntukkan bagi jemaah Umrah selama Ramadan.
Pihak-pihak berwenang juga mengalokasi gerbang tertentu dari masjid-masjid sebagai pintu keluar-masuk para jemaah agar menghindari kepadatan, demikian dilaporkan Gulf News.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 552 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 411 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 407 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan