Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 13 Mei 2026
Sejak Diblokir, Bank BPD Tegaskan Uang Retribusi MO Padangbai Tidak Berkurang
Kamis, 26 Juli 2018,
14:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Kepala Unit Bank BPD Bali cabang Karangasem, Ari Suryantara tegaskan jumlah Pungutan Retribusi MO Padangbai yang tersimpan di Bank BPD Bali nominalnya masih sama dengan jumlah saat pemblokiran dilakukan.
[pilihan-redaksi]
Hal ini disebutkan ketika dikonfirmasi terkait jumlah pungutan retribusi yang diduga hanya tersisa Rp400 juta dalam rekening BPD Bali, pada Kamis (26/07).
Hal ini disebutkan ketika dikonfirmasi terkait jumlah pungutan retribusi yang diduga hanya tersisa Rp400 juta dalam rekening BPD Bali, pada Kamis (26/07).
"Jumlahnya masih sesuai pada saat perintah pemblokiran itu. Tentu setelah diblokir uang itu tidak bisa ditarik oleh siapapun kecuali sudah ada kepastian hukumnya," ujarnya.
Sementara itu, informasi yang mengatakan bahwa saat ini nominal Pungutan Retribusi MO Padangbai yang tersimpan di Bank BPD tinggal Rp400 juta itu ditampik oleh Suryantara. Menurutnya, nominal yang dikatakan itu kurang tepat bahkan sangat jauh dari yang seharusnya.
"Saya fikir informasi yang didapat tersebut tidak valid," tandasnya.
[pilihan-redaksi2]
Hanya saja, untuk jumlah pastinya nominal pungutan itu pihaknya belum bisa merinci secara detail karena data tersebut merupakan rahasia pihak Bank. Namun dirinya kembali memastikan bahwa nominalnya masih tetap seperti saat awal pemblokiran dilakukan.
Hanya saja, untuk jumlah pastinya nominal pungutan itu pihaknya belum bisa merinci secara detail karena data tersebut merupakan rahasia pihak Bank. Namun dirinya kembali memastikan bahwa nominalnya masih tetap seperti saat awal pemblokiran dilakukan.
"Saya pastikan tidak ada pengurangan satu sen rupiah pun uang retribusi yang disimpan di BPD," tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Bapelitbangda Kabupaten Karangasem, I Made Sujana Erawan saat dikonfirmasi soal jumlah nominal pungutan retribusi tersebut ketika awal diblokir mengaku tidak memiliki data tersebut. Bahkan untuk nominalnya dirinya juga mengaku tidak tahu.
"Dari BPD, saya tidak diperbolehkan mendapatkan data tersebut," kata Sujana Erawan. (bbn/igs/rob)
Berita Karangasem Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1212 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 943 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 774 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 704 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026