Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 27 September 2026
Selundupkan Narkoba Dalam Pencernaan, WNA Asal Rusia Dituntut 7,5 Tahun Bui
Senin, 2 Juli 2018,
20:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Terdakwa asal Rusia, Andrei Tobolin (29) yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai menyimpan narkoba di saluran pencernaan dituntut Jaksa selama 7 tahun 6 bulan.
[pilihan-redaksi]
Pada agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, bule yang beralamat di Sity Orenburg Street Rjad 7a Rusia itu tidak hanya dituntut kuruangan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta di hadapan Hakim Ketua Ni Made Purnami juga menjatuhkan tuntutan berupa denda senilai Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Pada agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, bule yang beralamat di Sity Orenburg Street Rjad 7a Rusia itu tidak hanya dituntut kuruangan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta di hadapan Hakim Ketua Ni Made Purnami juga menjatuhkan tuntutan berupa denda senilai Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan terdakwa sesuai dengan perbuatannya dengan kurungan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsider 3 bulan," demikian Jaksa Sutarta dalam membacakan tuntutannya.
Tuntutan ini, jaksa menyangkakan terdakwa dengan pasal 113 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk diketahui dalam dakwaan yang dibacakan dimuka sidang terungkap, terdakwa ditangkap pada tanggan 14 Januari 2018 sikira pukul 11.30 Wita di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, Tuban, Bali. Terdakwa ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana memproduksi, mengimpor, mengekspor Narkotika golongan I jenis hasish seberat 389,14 gram bruto.
"Benar memang dalam hal ini masuk dalam katagori mengimpor. Tetapi narkoba yang dibawanya untuk dikonsumsi sendiri," beber Jaksa dari Kajati Bali ini.
Dalam dakwaan terungkap bahwa pada tanggal 14 Januari 2017 terdakwa berangkat dari Katmandu, Nepal dengan menumpang pesawat Malindo Air dengan tujuan, Denpasar, Bali. Saat dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan X-Ray, baik kepada terdakwa maupun barang bawaanya.
[pilihan-redaksi2]
Karena menunjukkan gelagat mencurigakan, petugas menggiring terdakwa untuk pemriksaan lebih mendalam. Selanjutnya, terdakwa dibawa ke RS BIMC di Jln. Bypass Ngurah Rai untuk dilakukan Rontgen/CT Scan. Nah, hasil Rontgen/CT Scan tersebut ditemukan benda yang mencurigakan di dalam saluran pencernaan terdakwa.
Karena menunjukkan gelagat mencurigakan, petugas menggiring terdakwa untuk pemriksaan lebih mendalam. Selanjutnya, terdakwa dibawa ke RS BIMC di Jln. Bypass Ngurah Rai untuk dilakukan Rontgen/CT Scan. Nah, hasil Rontgen/CT Scan tersebut ditemukan benda yang mencurigakan di dalam saluran pencernaan terdakwa.
Atas temuan itu, selanjutkan dilakukan upaya pengeluaran terhadap benda tersebut dengan memberi obat pencahar kepada terdakwa. Tidak lama kemudian dari lubang anus terdakwa keluar plastik bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis hasish sebayak 63 bungkas.
"Setelah dilakukan penimbangan terhadap Hasish tersebut beratnya mencapai 386,41 gram," ungkap Jaksa. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8479 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5829 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3653 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2482 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026