Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Seorang Kakek Dilaporkan Ke Polisi
BERITABALI.COM, BULELENG.
Memalsukan cap jempol tangan dalam sebuah surat, seorang kakek warga Desa Alasangker Kecamatan Buleleng akhirnya berurusan dengan polisi setelah dilaporkan ke Mapolres Buleleng.
Peristiwa yang dilaporkan sebagai tindak pidana pemalsuan tersebut terjadi sekitar bulan Februari lalu. Saat itu I Ketut Karsa, kakek berumur 77 tahun melakukan pemalsuan cap jempol tangan atas nama Ketut Sirka pada sebuah kertas untuk membuat surat kuasa penjualan tanah milik korban.
"Diketahuinya pemalsuan cap jempol tangan atas nama korban Ketut Sirka setelah kembali dari Sulawesi, sehingga masalah tersebut diteruskan ke polisi, " ungkap Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol. Khaidar Latief.
Pahumas Khaidar Latief yang juga Kabag Bina Mitra Polres Buleleng mengatakan, kasus tersebut masih dalam penyidikan Sat Reskrim Polres Buleleng dan menurut rencana Ketut Karsa sebagai pelaku yang dilaporkan atas dugaan pemalsuan itu akan dipanggil polisi.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5758 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4592 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2551 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2197 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan