Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 7 Mei 2026
Sepasang Pengepul Judi Online Dibekuk, Sita BB Rp420 Ribu
BERITABALI.COM, NTB.
Polres Kota Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membekuk sepasang pengepul judi online.
"Ini tindak lanjut dari komitmen dan janji Kapolri, memberantas berbagai jenis perjudian, baik itu judi online maupun judi konvensional," kata Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi di Mataram, Kamis (25/8/2022).
Terduga pelaku judi togel online yang ditangkap itu yakni berinisial U (40) asal Kecamatan Rasanae Barat dan W (29) asal Kecamatan Asakoto, Kota Bima. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing.
"Mereka ditangkap di tempat yang berbeda," katanya lagi.
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp420 ribu dalam berbagai pecahan, handphone, tas dan dua lembar bukti tulisan angka togel.
Sedangkan di TKP kedua, anggota menyita uang Rp1,724 juta berbagai pecahan, handphone dan kartu ATM.
Menurut polisi penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas judi online tersebut, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Terduga para pelaku telah digelandang ke Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," katanya lagi. (sumber:suara.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 673 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 628 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 465 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 452 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik