Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 Juli 2026
Pelaku Rayap Tower di Karangasem Ditangkap di Kos Abiansemal, Ternyata Mantan Teknisi
bbn/dok beritabali.com/Pelaku Rayap Tower di Karangasem Ditangkap di Kos Abiansemal, Ternyata Mantan Teknisi.
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Pria berinisial AF yang dikenal sebagai "rayap" tower telekomunikasi akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Karangasem. Tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, setelah diduga mencuri modul tower di sejumlah lokasi di Kabupaten Karangasem.
Penangkapan AF sekaligus mengungkap alasan pelaku begitu mudah membobol perangkat tower. Tersangka ternyata merupakan mantan teknisi pemeliharaan tower yang memahami seluk-beluk sistem keamanan dan perangkat telekomunikasi.
Kasus ini sebelumnya sempat memicu kebingungan pengguna internet di Gumi Lahar karena pencurian modul tower berdampak terhadap layanan telekomunikasi di sejumlah wilayah Karangasem.
Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan unit modul tower, satu unit sepeda motor, tas ransel, serta satu set kunci master yang diduga digunakan untuk membuka rak perangkat tower.
Kapolres Karangasem, AKBP. I Made Santika didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas Polres Karangasem menjelaskan, AF beraksi di tiga lokasi tower di wilayah Kabupaten Karangasem.
Lokasi tersebut yakni Tower Bersama Temega, Kelurahan Padangkerta, serta dua tower di wilayah Jasri Kelod, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem.
"Pelaku beraksi di tiga lokasi. Pertama di Tower Bersama Temega, kemudian dua lokasi lainnya berada di Jasri Kelod, Subagan," ujar AKBP I Made Santika, saat gelaran press rilis pada Rabu (29/7/2026).
Menurut Santika, pengalaman AF sebagai mantan teknisi pemeliharaan tower membuat pelaku mengetahui sistem keamanan perangkat. Kunci master yang masih dimiliki kemudian dimanfaatkan untuk membuka rak rectifier dan mengambil modul tanpa merusak instalasi.
"Pelaku adalah mantan pegawai maintenance tower, sehingga dengan mudah membuka rak rectifier menggunakan kunci master. Sebelumnya pelaku juga pernah beraksi di Sumatra. Barang hasil curian sudah ada yang memesan dan dijual ke Jakarta," ungkapnya.
Setelah melakukan serangkaian pencurian, AF kemudian diamankan polisi di sebuah rumah kos di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Penangkapan tersebut mengakhiri penyelidikan polisi atas pencurian modul tower yang terjadi di tiga lokasi berbeda di Karangasem.
Aksi AF menyebabkan pengelola tower mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Pencurian perangkat tersebut juga berdampak terhadap layanan telekomunikasi di sejumlah wilayah Karangasem selama beberapa pekan.
Gangguan sinyal tersebut sempat memicu keluhan masyarakat di media sosial karena kualitas layanan telekomunikasi menurun.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 121 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda maksimal Rp500 juta.
Kapolres Karangasem menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah maupun pihak lain yang terlibat dalam pemesanan modul tower hasil curian.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3899 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2994 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2058 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2032 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1817 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun