Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pelaku Rayap Tower di Karangasem Ditangkap di Kos Abiansemal, Ternyata Mantan Teknisi

Kamis, 30 Juli 2026, 11:21 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok beritabali.com/Pelaku Rayap Tower di Karangasem Ditangkap di Kos Abiansemal, Ternyata Mantan Teknisi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Pria berinisial AF yang dikenal sebagai "rayap" tower telekomunikasi akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Karangasem. Tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, setelah diduga mencuri modul tower di sejumlah lokasi di Kabupaten Karangasem.

Penangkapan AF sekaligus mengungkap alasan pelaku begitu mudah membobol perangkat tower. Tersangka ternyata merupakan mantan teknisi pemeliharaan tower yang memahami seluk-beluk sistem keamanan dan perangkat telekomunikasi.

Kasus ini sebelumnya sempat memicu kebingungan pengguna internet di Gumi Lahar karena pencurian modul tower berdampak terhadap layanan telekomunikasi di sejumlah wilayah Karangasem.

Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan unit modul tower, satu unit sepeda motor, tas ransel, serta satu set kunci master yang diduga digunakan untuk membuka rak perangkat tower.

Kapolres Karangasem, AKBP. I Made Santika didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas Polres Karangasem menjelaskan, AF beraksi di tiga lokasi tower di wilayah Kabupaten Karangasem.

Lokasi tersebut yakni Tower Bersama Temega, Kelurahan Padangkerta, serta dua tower di wilayah Jasri Kelod, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem.

"Pelaku beraksi di tiga lokasi. Pertama di Tower Bersama Temega, kemudian dua lokasi lainnya berada di Jasri Kelod, Subagan," ujar AKBP I Made Santika, saat gelaran press rilis pada Rabu (29/7/2026).

Menurut Santika, pengalaman AF sebagai mantan teknisi pemeliharaan tower membuat pelaku mengetahui sistem keamanan perangkat. Kunci master yang masih dimiliki kemudian dimanfaatkan untuk membuka rak rectifier dan mengambil modul tanpa merusak instalasi.

"Pelaku adalah mantan pegawai maintenance tower, sehingga dengan mudah membuka rak rectifier menggunakan kunci master. Sebelumnya pelaku juga pernah beraksi di Sumatra. Barang hasil curian sudah ada yang memesan dan dijual ke Jakarta," ungkapnya.

Setelah melakukan serangkaian pencurian, AF kemudian diamankan polisi di sebuah rumah kos di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Penangkapan tersebut mengakhiri penyelidikan polisi atas pencurian modul tower yang terjadi di tiga lokasi berbeda di Karangasem.

Aksi AF menyebabkan pengelola tower mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Pencurian perangkat tersebut juga berdampak terhadap layanan telekomunikasi di sejumlah wilayah Karangasem selama beberapa pekan.

Gangguan sinyal tersebut sempat memicu keluhan masyarakat di media sosial karena kualitas layanan telekomunikasi menurun.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 121 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

Kapolres Karangasem menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah maupun pihak lain yang terlibat dalam pemesanan modul tower hasil curian.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami