Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 2 Oktober 2026
Sidang Tipiring di Denpasar Jatuhkan Hukuman 7 Pelanggar Perda
Rabu, 17 Juli 2019,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Serangkaian pelaksanaan sidak seminggu belakangan ini, Sat Pol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar perda.
[pilihan-redaksi]
Sidang yang mengambil tempat di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/7) ini turut menjatuhkan hukuman denda kepada 7 orang pelanggar yang terdiri atas 5 orang pelanggar KTR, 1 orang Pelanggaran IMB Bangunan serta 1 orang Pemilik Laundry yang kedapatan membuang limbah.
Sidang yang mengambil tempat di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/7) ini turut menjatuhkan hukuman denda kepada 7 orang pelanggar yang terdiri atas 5 orang pelanggar KTR, 1 orang Pelanggaran IMB Bangunan serta 1 orang Pemilik Laundry yang kedapatan membuang limbah.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai usai Sidang Tipiring menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda. Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainya, ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.
“Sidak dan Tipiring ini bukan untu mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikn dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.
Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamnan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar malaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.
“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan,” ujarnya.
[pilihan-redaksi2]
Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umun dan Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umun dan Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Adapun sidang yang dipimpin Hakim Kony Hartanto, SH, MH , Panitera I Wayan Karmada SH, ini menjatuhkan hukuman denda beragam bagi seluruh pelanggar dengan kisaran Rp. 150 ribu bagi 5 pelanggar KTR, Rp. 500 ribu bagi 1 orang pelanggar limbah Laundry dan Rp. 1,5 juta bagi seorang pelanggar IMB.
“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan aarahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya. (bbn/humasdenpasar/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 298 Kali
02
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 224 Kali
03
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 213 Kali
04
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 194 Kali
05
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 192 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026