Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sindikat Copet Internasional Bobol Kartu Kredit Artis Korea di Ubud Dibekuk

Rabu, 3 Desember 2025, 09:29 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Sindikat Copet Internasional Bobol Kartu Kredit Artis Korea di Ubud Dibekuk.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Polres Gianyar mengungkap jaringan pencurian internasional yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) di kawasan Ubud. 

Aksi para pelaku dilakukan dengan modus copet yang kemudian memanfaatkan kartu bank korban untuk transaksi digital ilegal melalui jaringan lintas negara.

Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Guruh Firmansyah dan Kasi Humas IPDA Gusti Ngurah Suardita, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengungkapan tindak pidana pencurian terorganisasi yang melibatkan 10 pelaku.

Korban dalam kasus ini berjumlah lima orang WNA, seluruhnya berasal dari Korea dan China. Salah satu korban merupakan suami dari artis Korea Jeon Hye Bin yang kehilangan dompet berisi kartu keuangan saat berwisata di kawasan Ubud. Para korban baru menyadari pencurian setelah menerima notifikasi transaksi digital mencurigakan di luar negeri, seperti Portman Hauliers Kampala UG, Chevor Motors Kampala UG, Laptop Nguyen Duc 02, dan Bayu Mobilindo.

Aksi pencurian dilakukan di sejumlah titik wisata dan pusat keramaian, meliputi Puri Ubud, Toko Oemah Herborist Pasar Tematik Ubud, Jalan Raya Ubud, serta kawasan Monkey Forest Ubud.

"10 pelaku yang berhasil diamankan, terdiri dari 4 WNI dan 6 WNA, dengan peran berbeda-beda," ujar Kapolres saat press rilis, Selasa malam (2/12/2025).

Para pelaku yang diamankan terdiri dari penyedia mesin EDC (WNI) berinisial PT (44), IKPS (51), HL (49), dan JW (44); perantara mesin EDC (WNA China) T.W. HUA (60) dan J.W.W (57); serta pelaku pencurian (WNA Mongolia) MK (38), SA (35), SD (35), dan GZ (32).

Menurut Kapolres, para pelaku mengambil dompet korban secara diam-diam. "Selanjutnya, kartu bank korban digunakan untuk melakukan transaksi digital melalui mesin EDC ilegal yang dipersiapkan oleh pelaku jaringan di Indonesia," jelas dia.

Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud melakukan penyelidikan mendalam mulai dari olah TKP, menelusuri rekaman CCTV, hingga identifikasi wajah. Dalam waktu singkat, seluruh pelaku berhasil ditangkap dan sejumlah barang bukti turut diamankan.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian pelaku, satu tas selempang, sembilan unit handphone berbagai merek, empat mesin EDC dengan beragam akun, serta satu kartu ATM BRI warna hitam.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, Jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Gianyar menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan masyarakat dan wisatawan, serta memberikan tindakan tegas terhadap kejahatan yang mengganggu wilayah pariwisata internasional seperti Ubud.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami