Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 19 Mei 2026
Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Karangasem Diperpanjang
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Bupati Karangasem, I Gede Dana memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi terhitung mulai 23 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021.
Perpanjangan status tanggap darurat ini tertuang dalam surat pernyataan Bupati Karangasem Nomor: 360 366/BPBD/SETDA/2021 dengan mempertimbangkan luasnya dampak gempa bumi sebagaimana dimaksud, yang berada di wilayah Kecamatan Kubu dan Kecamatan Rendang.
Dalam surat tersebut juga dikatakan masih memerlukan Pemenuhan kebutuhan dasar. perlindungan pada kelompok rentan dan pemulihan dengan segera sarana dan prasarana vital serta dukungan sumberdaya darurat sehingga dinyatakan perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi.
Sekda Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta saat dikonfirmasi, Sabtu, (23/10/2021) membenarkan perpanjangan status perpanjangan tersebut saat dikonfirmasi.
"Ya status tanggap darurat diperpanjang sampai 1 November 2021," ujarnya.
Sebelumnya Bupati Karangasem menetapkan status tanggap darurat pascaterjadinya Gempa Bumi Tektonik Magnitudo 4,8 SR pada tanggal 16 Oktober 2021 sekitar pukul 04.18.23 WITA yang mengakibatkan dampak kerusakan pada bangunan infrastruktur dan adanya korban luka serta korban jiwa.
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1579 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1192 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1038 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 912 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah