Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 15 Mei 2026
Taksi Online: Lolos Uji KIR, Tapi Dilarang Beroperasi
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Ratusan pengemudi taksi online memprotes Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang aturan yang melarang mobil Low Cost and Green Car (LCGC) dengan kapasitas 1.300 cc menjadi taksi online.
"Bagaimana kita bisa diminta uji KIR, dan lolos, tapi setelah itu kita dilarang beroperasi," kata Ahmad Firmansyah selaku koordinator angkutan online dan uber, Selasa (4/10/2016).
Padahal, para pengemudi taksi online sudah mengikuti permintaan uji KIR dari pemerintah agar dapat beroperasi. Namun pada akhirnya Kementerian Perhubungan seakan angkat tangan dengan aturan yang mereka buat.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1335 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1025 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 862 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 769 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik