Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Tarif Penyeberangan Gilimanuk-Ketapang akan Naik Empat Persen
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Belum genap setahun sejak terakhir kali mengalami kenaikan, tarif penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang akan mengalami penyesuaian lagi sekitar 4 persen. Padahal, kenaikan tarif penyeberangan terakhir terjadi pada bulan Oktober 2022 yang lalu.
Kenaikan tarif penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk ini termasuk dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Syamsudin, menyatakan bahwa rencana perubahan tarif penyeberangan Selat Bali ini merupakan keputusan dari Menteri Perhubungan.
"Kami (ASDP) hanya bertugas sebagai pelaksana penyesuaian tarif ini," jelasnya.
Syamsudin juga menyatakan bahwa pelaksanaan penyesuaian tarif penyeberangan ini masih menunggu keputusan dari pemerintah yang memiliki kewenangan dalam mengatur tarif penyeberangan.
"Sebelum pelaksanaan, kami akan mengundang semua pihak, terutama operator kapal dan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), untuk membahas pelaksanaan penyesuaian tarif," ungkapnya.
Salah satu alasan penyesuaian tarif ini, menurut Syamsudin, adalah karena kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan peningkatan biaya operasional perusahaan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi.
Ketua Gapasdap Gilimanuk, I Gusti Putu Astawa, menyatakan setuju dengan rencana penyesuaian tarif penyeberangan ini. Meskipun rencananya hanya sekitar 4 persen, menurutnya itu sudah cukup untuk mencukupi kebutuhan operasional penyeberangan, termasuk gaji awak kapal dan perawatan kapal.
"Meski kenaikan 4 persen akan berdampak, namun tidak begitu signifikan," ujarnya.
I Gusti Putu Astawa juga menjelaskan bahwa kenaikan tarif penyeberangan ini merupakan tindak lanjut dari usulan kenaikan tarif sebesar 28 persen yang pernah disampaikan oleh asosiasi pada tahun sebelumnya.
Baca juga:
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Lembar Naik
Namun, pemerintah hanya menyetujui kenaikan tarif sebesar 11 persen, sehingga kenaikan tarif ini dinilai belum mencukupi kebutuhan operasional kapal.
Dengan adanya rencana kenaikan tarif penyeberangan ini, pihak kapal berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang.
"Dengan kenaikan tarif ini, kami akan berupaya memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi para pengguna jasa," tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1445 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1095 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 938 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 832 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik