Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 29 September 2026
Terdakwa Bule Australia Mengaku Konsumsi Sabu dengan Injeksi Agar Lebih Terasa
Senin, 8 April 2019,
18:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pria jangkung berkewarganegaraan Australia, terlihat pasrah saat didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (8/4) atas kasus kepemilikan 0,09 gram sabu.
[pilihan-redaksi]
Adalah terdakwa bernama Gregor Egli kelahiran 29 April 1977 mendengar pembacaan dakwaan Jaksa Assri Susantina,SH.MH tanpa didampingi penerjemah karena merasa sudah fasih bahasa Indonesia.
Adalah terdakwa bernama Gregor Egli kelahiran 29 April 1977 mendengar pembacaan dakwaan Jaksa Assri Susantina,SH.MH tanpa didampingi penerjemah karena merasa sudah fasih bahasa Indonesia.
Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Bambang Eka Putra,SH.MH, dibeberkan jaksa kronologis penangkapan terdakwa yang selama di Indonesia bekerja di salah satu Event Organizer (EO).
Menariknya, terdakwa mengkonsumsi sabu tidak hanya dengan cara menggunakan Bong (alat hisap di bakar ) tetapi juga dengan cara suntik alat suntik (spait). "Sabu dicampur cairan Sodium Choride agar kemudian diinjeksi (suntik). Tujuan agar efek lebih dirasakan 100 persen," sebut Jaksa.
Terhadap isi dakwaan, Gregor yang didampingi Budi Sampurno,SH dan rekan selaku Penasehat Hukumnya tidak menyatakan keberatan dan siap untuk agenda sidang lanjutan pada pekan depan.
[pilihan-redaksi2]
Sebagaimana dalam dakwaan, terdakwa diamankan pada 28 Januari 2019 di Jalan Dalawati No.7 Dauh Puri Kelod Denpasar Barat. Polisi yang sudah lama menerima laporan dari masyarakat langsung melakukan penggrebekan di rumah kontrakan terdakwa. Dari penggrebekan ini, diamankan 0,09 gram Netto sabu.
Sebagaimana dalam dakwaan, terdakwa diamankan pada 28 Januari 2019 di Jalan Dalawati No.7 Dauh Puri Kelod Denpasar Barat. Polisi yang sudah lama menerima laporan dari masyarakat langsung melakukan penggrebekan di rumah kontrakan terdakwa. Dari penggrebekan ini, diamankan 0,09 gram Netto sabu.
"Satu paket sabu ini dari keterangan terdakwa dibeli dengan harga dua juta tiga ratus rupiah ( Rp.2,3 juta). Sabu di beli dari seseorang bernama Derry dengan cara transfer," kata Jaksa.
Atas perbuatan terdakwa diancam Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8518 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5862 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3680 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2510 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026