Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Terdakwa Mangku Luwes Mohon Keringanan Hukuman

Selasa, 4 November 2025, 15:02 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Terdakwa Mangku Luwes Mohon Keringanan Hukuman.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

Persidangan kasus dugaan pembunuhan terhadap I Komang Alam Sutawan, yang terjadi di arena sambung ayam Banjar Tabu, Desa Songan, Kintamani, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Selasa (4/11/2025). 

Agenda sidang kali ini memasuki tahapan pledoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Seftra Bestian bersama hakim anggota Gede Parama Iswara dan Rimang Kartono Rizal. Humas PN Bangli, Akbar Ridho Arifin, menyampaikan bahwa setelah melewati sejumlah rangkaian persidangan, giliran terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes menyampaikan pembelaannya melalui penasihat hukum.

Pada kesempatan itu, terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya. Sebelumnya, JPU menuntut Mangku Luwes dengan pidana penjara selama 20 tahun. Setelah pembacaan pledoi, persidangan akan dilanjutkan dengan sidang replik, yakni tanggapan JPU terhadap pembelaan terdakwa.

Tahapan berikutnya adalah sidang duplik, yaitu jawaban terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap replik JPU. Setelah rangkaian tersebut selesai, majelis hakim akan menentukan jadwal musyawarah sebelum menjatuhkan putusan akhir. Majelis memastikan keputusan akan diambil secara profesional dan seadil-adilnya tanpa pengaruh pihak manapun.

Akbar Ridho Arifin menambahkan bahwa mengingat kasus ini menjadi perhatian publik, PN Bangli akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan persidangan berjalan aman dan lancar hingga putusan dibacakan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami