Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 28 September 2026
Terdakwa Perempuan Pengemudi Gojek Pakai Shabu Agar Kuat Bekerja Hingga Malam
Selasa, 4 Desember 2018,
16:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Terdakwa Rianty Febrianti, seorang pengemudi (driver) Gojek yang menggunakan shabu untuk bersemangat bekerja hingga tengah malam ini hanya tertunduk lesu mendengar putusan hakim yang menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Setidaknya hukuman yang dibacakan ketua majelis hakim Budi Watsara, SH.MH lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Bagus Putra Gede Agung SH yang sebelumnya menuntut selama 3 tahun penjara.
Setidaknya hukuman yang dibacakan ketua majelis hakim Budi Watsara, SH.MH lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Bagus Putra Gede Agung SH yang sebelumnya menuntut selama 3 tahun penjara.
"Memutuskan terdakwa Rianty Febrianti bersalah menyimpan dan menggunakan narkoba. Atas perbuatannya, menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara," ketok palu hakim di persidangan ruang Candra, Selasa (4/12) di PN Denpasar.
[pilihan-redaksi2]
Perbuatan wanita asal Badung itu sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam dakwaan sebelumnya yang dibacakan JPU, wanita berparas ayu yang sebelumnya kerja di Cafe ini ditangkap polisi di tempat tinggalnya pada hari Rabu, 20 Juni 2018 silam pukul 17.20 Wita.
Perbuatan wanita asal Badung itu sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam dakwaan sebelumnya yang dibacakan JPU, wanita berparas ayu yang sebelumnya kerja di Cafe ini ditangkap polisi di tempat tinggalnya pada hari Rabu, 20 Juni 2018 silam pukul 17.20 Wita.
Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti shabu-shabu seberat 2,27 gram atau 0,07 gram netto. Kepada petugas, terdakwa mengaku barang bukti shabu itu diperoleh dengan membeli dari saksi Ridwan Jaelani seharga Rp 900 ribu. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8489 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5832 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3656 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2484 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026