Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 15 Mei 2026
Terlibat Kepemilikan Narkoba, Nenek 29 Cucu Ini Ditangkap Bersama Putrinya
beritabali.com/ist/suara.com/Terlibat Kepemilikan Narkoba, Nenek 29 Cucu Ini Ditangkap Bersama Putrinya
BERITABALI.COM, DUNIA.
Seorang nenek di Malaysia yang sudah memiliki 29 cucu ditangkap di rumahnya di Taman Seri Bayu pada Sabtu malam karena memiliki narkoba.
Menyadur Sinar Harian, Selasa (9/3/2021) Kepala Badan Reserse Kriminal Narkotika (JSJN), Inspektur Zulkiflee Rashid, mengatakan dalam penggerebekan sekitar pukul 23.30 waktu setempat, nenek 64 tahun itu ditangkap bersama dengan putrinya, menantu dan dua anggota sindikat lainnya.
Nenek dengan 29 cucu tersebut ditangkap dan diduga memiliki narkoba dalam tiga penggerebekan secara terpisah.
Zulkiflee Rashid mengatakan, pemeriksaan polisi menemukan bungkusan plastik berisi daun kering yang diduga ganja dan dua papan timah berisi tiga pil eramin 5 di rumah wanita itu.
Menurut Inspektur Zulkiflee, anak perempuannya yang berusia 25 tahun dan menantunya yang berusia 23 tahun yang bekerja sebagai asisten restoran juga ditangkap, selain dua teman laki-laki mereka yang berusia 21 dan 27 tahun.
"Penggerebekan rumah perempuan 13 anak dan 29 cucu itu dilakukan oleh tim yang terdiri dari anggota JSJN Mabes Polri (IPK) Melaka dan Badan Reserse Kriminal Narkotika (BSJN) Alor Gajah. Markas Polisi Distrik (IPD).
"Tapi, dari tes skrining urin, ketiganya negatif narkoba. Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 12 (2) Undang-Undang Obat Berbahaya (ADB) 1952 terkait kepemilikan narkoba," katanya dikutip dari Sinar Harian.
Menanggapi lebih lanjut, Zulkiflee menuturkan, polisi melakukan penggerebekan kedua terhadap sebuah rumah di Melaka Pindah pada pukul 12.20 tengah malam waktu setempat pada Minggu yang dihuni pasangan yang juga sahabat dari lima tersangka tersebut.
Menurut Zulkiflee, dari hasil pemeriksaan polisi ditemukan bungkusan seberat 9,73 gram yang diduga ganja dan satu kantong berisi sembilan bungkus plastik bening yang diduga sabu-sabu seberat 54,16 gram.
Temuan barang haram tersebut diperkirakan bernilai 6.000 ringgit atau sekitar Rp20,9 juta sesuai harga pasar saat ini.
Setelah penangkapan, kata Zulkiflee, polisi kembali menangkap seorang pria berusia 24 tahun dan pacarnya yang berusia 36 tahun dengan masing-masing empat dan enam kasus pelanggaran narkoba.
Hasil tes urine keduanya ternyata positif menggunakan sabu-sabu, katanya. Dia mengatakan keduanya diselidiki berdasarkan undang-undang karena positif narkoba dan kepemilikan obat-obatan.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1342 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1029 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 870 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 774 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik