Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 17 Mei 2026
Terlilit Hutang, Buruh Bangunan di Tabanan Curi Emas Tetangga
BERITABALI.COM, TABANAN.
Mengaku terlilit hutang, Wayan Mardianto (40), seorang buruh bangunan asal Desa Batannyuh, Kecamatan Marga nekat mencuri puluhan perhiasan emas milik tetangganya yang tersimpan dalam kotak perhiasan, hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra saat menyampaikan, tersangka diamankan saat bekerja di Banjar Dinas Umadiwang, Desa Peken Belayu, Marga pada Rabu (25/8) sore. Kasus pencurian emas ini terjadi Selasa (24/8) di rumah korban Ni Made Widnyani (37) di banjar Dinas Batannyuh Kelod, Desa Batannyuh, Marga.
Ketika itu tersangka berpura pura mencari kroto (telur semut) di dekat rumah korban. Saat korban pergi bekerja sekitar Pukul 07.30 WITA, tersangka memanfaatkan peluang tersebut apalagi pintu rumah terbuka. Tersangka langsung masuk menuju almari kamar korban dan mengambil tempat penyimpanan emas yang tidak terkunci.
Setelah sore harinya sepulang kerja dan masuk kedalam kamar, korban mendapati almari pakaiannya terbuka. Ia pun memeriksa perhiasan emas yang disimpannya di dalam almari namun tidak ada. dan berusaha mencari, hingga ia melihat sertifikat sudah jatuh di lantai, dan baru sadar kamarnya sudah disatroni maling.
Korban sempat menanyakan kepada anak-anaknya, apakah ada yang melihat seseorang masuk ke kamar, dan dijawab tidak ada yang melihat orang masuk. Tetapi anak korban sempat mengatakan ada bapak-bapak datang ke rumah dengan alasan mencari kroto. Korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Tabanan.
“Adanya laporan dan berbekal ciri-ciri awalnya diduga tersangka yang dideskripsikan oleh anak korban, anggota langsung mencari keberadaan orang dimaksud di tempat kerjanya, dan setelah dimintai keterangan yang bersangkutan mengaku telah melakukan pencurian emas milik korban Made Widnyani,” terang Kapolres Ranefli, Jumat (27/8).
Dari pengakuannya, pelaku telah menjual satu buah gelang emas hasil curiannya dengan harga Rp8,5 juta, dan perhiasan emas sisanya masih disimpan di rumahnya. Dimana pelaku mengakui hasil curiannya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan membayar hutang bank dan cicilan sepeda motor.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sebesar Rp200 ribu, satu kotak perhiasan warna hitam di dalamnya berisi, 4(empat) gelang emas, 8 (delapan) kalung emas, 1(satu) kalung emas putih, 2 (dua) giwang, 1 (satu) permata, 3 (tiga) mainan kalung dan 15 (lima belas) cincin emas.
Dengan kerugian Rp 100 juta rupiah. Tersangka selanjutnya dikenai pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1480 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1115 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 961 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 853 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik