Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Terlilit Hutang, Buruh Bangunan di Tabanan Curi Emas Tetangga

Jumat, 27 Agustus 2021, 21:15 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Buruh Bangunan di Tabanan Curi Emas Tetangga.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Mengaku terlilit hutang, Wayan Mardianto (40), seorang buruh bangunan asal Desa Batannyuh, Kecamatan Marga nekat mencuri puluhan perhiasan emas milik tetangganya yang tersimpan dalam kotak perhiasan, hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah. 

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra saat menyampaikan, tersangka diamankan saat bekerja di Banjar Dinas Umadiwang, Desa Peken Belayu, Marga pada Rabu (25/8) sore. Kasus pencurian emas ini terjadi Selasa (24/8) di rumah korban Ni Made Widnyani (37) di banjar Dinas Batannyuh Kelod, Desa Batannyuh, Marga. 

Ketika itu tersangka berpura pura mencari kroto (telur semut) di dekat rumah korban. Saat korban pergi bekerja sekitar Pukul 07.30 WITA, tersangka memanfaatkan peluang tersebut apalagi pintu rumah terbuka. Tersangka langsung masuk menuju almari kamar korban dan mengambil tempat penyimpanan emas yang tidak terkunci. 

Setelah sore harinya sepulang kerja dan masuk kedalam kamar, korban mendapati almari pakaiannya terbuka. Ia pun memeriksa perhiasan emas yang disimpannya di dalam almari namun tidak ada. dan berusaha mencari, hingga ia melihat sertifikat sudah jatuh di lantai, dan baru sadar kamarnya sudah disatroni maling. 

Korban sempat menanyakan kepada anak-anaknya, apakah ada yang melihat seseorang masuk ke kamar, dan dijawab tidak ada yang melihat orang masuk. Tetapi anak korban sempat mengatakan ada bapak-bapak datang ke rumah dengan alasan mencari kroto. Korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Tabanan.

“Adanya laporan dan berbekal ciri-ciri awalnya diduga tersangka yang dideskripsikan oleh anak korban, anggota langsung mencari keberadaan orang dimaksud di tempat kerjanya, dan setelah dimintai keterangan yang bersangkutan mengaku telah melakukan pencurian emas milik korban Made Widnyani,” terang Kapolres Ranefli, Jumat (27/8).

Dari pengakuannya, pelaku telah menjual satu buah gelang emas hasil curiannya dengan harga Rp8,5 juta, dan perhiasan emas sisanya masih disimpan di rumahnya. Dimana pelaku mengakui hasil curiannya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan membayar hutang bank dan cicilan sepeda motor. 

Untuk barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sebesar Rp200 ribu, satu kotak perhiasan warna hitam di dalamnya berisi, 4(empat) gelang emas, 8 (delapan) kalung emas, 1(satu) kalung emas putih, 2 (dua) giwang, 1 (satu) permata, 3 (tiga) mainan kalung dan 15 (lima belas) cincin emas. 

Dengan kerugian Rp 100 juta rupiah. Tersangka selanjutnya dikenai pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami