Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 2 Oktober 2026
Terungkap di Sidang, Pemuda Edarkan Sabu dari Rutan Polresta Denpasar
Jumat, 28 Juni 2019,
18:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Denpasar yang dipimpin Hakim Dewa Budi Wadsara,SH,MA terungkap bagaimana terdakwa Jonathan Albert hingga harus dua kali didudukkan di kursi pesakitan dengan Jaksa yang berbeda.
[pilihan-redaksi]
Pada sidang pertama dengan Jaksa Gusti Lanang Suyadnyana,SH disebutkan pemuda 23 tahun asal Jombang itu diamankan saat berada di kosnya di Pemogan, Denpasar Selatan 3 Januari, lalu.
Pada sidang pertama dengan Jaksa Gusti Lanang Suyadnyana,SH disebutkan pemuda 23 tahun asal Jombang itu diamankan saat berada di kosnya di Pemogan, Denpasar Selatan 3 Januari, lalu.
"Penangkapan tedakwa berdasarkan pengembangan dari ditangkapnya Widiyanto (berkas terpisah) yang mengaku membeli sabu dari terdakwa," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar, Jumat (28/6).
Anggota dari Polresta Denpasar yang mendapat informasi tersebut langsung menuju tempat Kos terdakwa di Jalan Pulau Galang Gang Tiying Gading Pemogan.
Pagi pukul 07.15 Wita, terdakwa yang diduga habis nyabu langsung digrebek petugas. Selain sejumlah alat hisap sabu dan satu bendel plastik klip untuk paket sabu, petugas juga mengamankan sedikitnya 2 plastik dengan berat 0,81 gram dan 2 butir ekstasi warna hijau.
Sayangnya dengan sejumlah alat bukti temuan tersebut, Jaksa Lanang hanya menjerat terdakwa dalam dakwaan sebagai pengguna atau Pemakai, Pasal 127 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009.
Usai sidang, terdakwa yang baru mengenakan baju tahanan warna orange, kembali disebut namanya oleh Hakim untuk duduk di pesakitan dengan Jaksa yang berbeda. Terungkap bahwa terdakwa diamankan kembali justru di saat dirinya dalam proses penyidikan di Polresta Denpasar. Menariknya lagi terdakwa memegang surat rujukan dari BNN Provinsi untuk jalani rehabilitasi di Rutan Bangli.
Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Ni Luh PT Ari Suparmi,SH. Terdakwa telah melawan hukum tanpa hak memiliki dan mengedarkan narkotika sebagai perantara. Hebatnya lagi dari dalam Rutan Polresta Denpasar melakukan transaksi penjualan narkoba.
[pilihan-redaksi2]
Hal itu diketahui, berawal dari ditangkapnya Sendy Sujono (berkas terpisah) Homestay 222 Padangsabian yang dua kali memesan sabu yaitu pada 19 dan 20 Februari, lalu dari terdakwa. Dari pengembangan Polisi, diketahui bahwa Sendy membeli sabu seharga Rp750 ribu untuk satu paketnya.
Hal itu diketahui, berawal dari ditangkapnya Sendy Sujono (berkas terpisah) Homestay 222 Padangsabian yang dua kali memesan sabu yaitu pada 19 dan 20 Februari, lalu dari terdakwa. Dari pengembangan Polisi, diketahui bahwa Sendy membeli sabu seharga Rp750 ribu untuk satu paketnya.
Petugas pun sempat kaget lantaran orang yang dihubungi Sendy lewat telepon ternyata adalah penghuni Rutan Polresta Denpasar. Selanjutnya Polisi mengamankan HP milik terdakwa di dalam sel.
"Atas perbuatannya, terdakwa kita jerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. Dengan ancaman penjara selama 15 tahun," sebut Jaksa Ari. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 328 Kali
02
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 260 Kali
03
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 234 Kali
04
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 229 Kali
05
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 203 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026