Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 24 Agustus 2026
Tiga WNA Nigeria Dideportasi dari Bali, Izin Tinggal Berkedok Investasi Fiktif
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali mendeportasi tiga warga negara asing asal Nigeria yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali. Tindakan ini merupakan bagian dari Operasi Bali Becik, program penertiban WNA di Pulau Dewata.
Salah satu WNA yang dideportasi berinisial KUE (32). Ia diamankan pada Senin, 19 Mei 2025, pukul 13.00 WITA di sebuah residen kawasan Pura Demak, Denpasar Barat, oleh tim gabungan yang terdiri dari lima personel Seksi Intelijen Kantor Imigrasi Denpasar dan empat personel Direktorat Jenderal Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan memiliki izin tinggal sebagai investor. Namun dalam pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa izin tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, belum lama ini di Denpasar.
KUE tercatat sebagai manajer di perusahaan PT VGIM FAMILY, namun saat dimintai keterangan, ia tidak mampu menjelaskan struktur maupun kegiatan usaha perusahaan tersebut.
"Dugaan kuat mengarah pada pemalsuan perusahaan sebagai kedok memperoleh izin tinggal," cetusnya.
Setelah menjalani detensi selama sepekan, KUE akhirnya dideportasi pada Senin, 26 Mei 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Qatar Airways QR 963 – QR 1407 dengan rute Denpasar, Doha, Lagos, pukul 19.20 WITA.
Deportasi ini dilakukan sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberi kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
Selain KUE, Imigrasi Denpasar juga menindak dua WNA Nigeria lainnya, CMA (28) dan FSP (34), yang terbukti melakukan overstay selama dua tahun di Bali.
"Keduanya melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi WNA yang izin tinggalnya telah berakhir lebih dari 60 hari," cetusnya.
Deportasi terhadap CMA dan FSP dilaksanakan Selasa, 27 Mei 2025 menggunakan Qatar Airways QR 965 – QR 1407, pukul 09.55 WITA dengan rute Denpasar, Doha, Lagos. Seluruh proses deportasi berjalan lancar sejak pukul 07.00 WITA.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Bali Becik, program pengawasan terpadu oleh Direktorat Jenderal Imigrasi guna menertibkan keberadaan WNA di wilayah Bali," ucapnya.
Operasi difokuskan pada penyalahgunaan izin tinggal, termasuk praktik izin investor fiktif.
“Ini adalah komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” tutup Haryo Sakti.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4649 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2452 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2097 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1708 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1139 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun