Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 8 Agustus 2026
Tim GPS Mantapkan Kajian Hukum Bela Tersangka Kasus Ngaben Sudaji
BERITABALI.COM, BULELENG.
Tim Hukum Berdikari Law Office Gede Pasek Suardika terus memantapkan kajian hukum untuk melakukan pembelaan terhadap tersangka kasus ngaben Sudaji.
[pilihan-redaksi]
Pemantapan pembelaan dilakukan Ketua Tim Hukum Ngaben Sudaji Gede Pasek Suardika SH MH didampingi I Made Arnawa SH serta tim kuasa Non Litigasi Gede Suardana. Mereka berkunjung ke rumah tersangka Gede S di Desa Sudaji, Jumat (29/05/2020).
Suardika berkeyakinan kasus hukum ngaben Sudaji di Polres Buleleng ini berakhir secepatnya karena tiga tujuan hukum tidak tercapai baik keadilan hukum, kepastian hukum maupun kemanfaatan hukum. Suardika menilai kepolisian makin tidak percaya diri karena menghilangkan salah satu pasal yang disangkakan.
“Selain itu terlihat sudah tidak ada kepercayaan diri. melanjutkan kasus ini terbukti telah dicabutnya satu pasal Sangkaan yaitu Pasal 93 UU Kekarantina Kesehatan yang tidak lagi dipakai. Praktis tinggal satu pasal saja yaitu pasal 14 ayat 1 UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Itupun masih sangat lemah,” kata Suardika.
Tim hukum pun menilai langkah kejaksaan yang mengembalikan berkas tersangka ke Polres Buleleng. “Sudah tepat kalau kejaksaan kembalikan berkas karena memang syarat formil dan materiil tidak terpenuhi,” ujarnya.
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4337 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1463 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 956 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 889 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 785 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun