Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 8 Agustus 2026
Tim Kuasa Hukum Desak Kepolisian Hentikan Kasus Tersangka Ngaben Sudaji
BERITABALI.COM, BULELENG.
Tim Hukum Berdikari Law Office Gede Pasek Suardika mendesak kepolisian segera menghentikan kasus tersangka ngaben Sudaji. Mereka datang ke Polres Buleleng menyerahkan permohonan SP3.
[pilihan-redaksi]
“Kami menindaklanjuti kasus Ngaben Sudaji dengan menyerahkan surat permohonan SP3 kepada Kapolres Buleleng agar dengan segera menghentikan kasus tersangka Ngaben Sudaji,” Kuasa Hukum Nyoman Agung Sariawan SH usai menyerahkan surat permohonan di Polres Buleleng.
Surat permohonan SP3 ditandatangani oleh Gede Pasek Suardika, Sariawan, Made Kariada, Gede Suryadilaga, Made Arnawa.
Tim Hukum yang datang ke Polres Buleleng adalah Sariawan bersama Kuasa Nonlitigasi Waketum DPP Persadha Nusantara Dr Gede Suardana dan Kadek Cita Ardana Yudi.
Mereka juga menyerahkan surat tersebut ke Kejaksaan Negeri Singaraja.
Sariawan mengatakan bahwa kliennya tidak layak dijadikan tersangka oleh kepolisian karena tidak melakukan niat jahat dalam ngaben.
“Ketika prosesi Ngaben berlangsung di Desa Sudaji, status daerah Bali dan Buleleng tidak dalam status PSBB atau karantina wilayah terkait wabah tetapi masih bersifat imbauan. Dalam pelaksanaannya sebelum telah dilakukan koordinasi berbagai pihak sehingga tidak ada niat jahat dalam pelaksanaan Ngaben tersebut,” katanya.
Sementara itu, Waketum DPP Persadha Nusantara, Suardana menyatakan dalam pandemi covid-19, polisi harus mengedepankan pembinaan daripada pemidanaan.
Pernyataan Mendagri yang juga mantan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyampaikan bahwa pelaksanaan PSBB dilakukan hukum sosial seperti push up. Serta pakar hukum Tata Negara mantan Menkumham Prof Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa PSBB tidak bisa dipidana.
“Untuk di tingkat PSBB saja penyikapan hukumnya seperti itu, tentu tidak masuk akal jika masih tahap imbaun lalu dijatuhkan proses penegakan hukum pemidanaan,” kata Suardana.
Untuk kebaikan semua pihak dan menjaga proses Ngaben berlangsung rahayu, tersangka sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka sebagai bentuk ikut menjaga keharmonisan sosial masyarakat. Walaupun secara hukum tidak ada kesalahan yang layak dipidana.
Banyak kasus orang berkumpul melebihi 25 orang yang terjadi di seluruh Indonesia yang tidak ada diproses hukum secara pidana. Tentu semua orang punya hak tidak diperlakukan diskriminatif secara hukum, sebab berlaku sama untuk semua warga negara.
Pemidanaan adalah ultimum remidium dan dilihatkan kemanfaatan hukumnya bagi tujuan hukum itu sendiri.
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4337 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1463 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 956 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 889 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 785 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun