Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Toko dan Pedagang di Buleleng Masih Ada yang Melanggar Jam Operasional
BERITABALI.COM, BULELENG.
Selama kebijakan pembatasan jam operasional pasar, toko modern, dan toko konvensional di Buleleng, masih banyak terpantau toko/pedagang yang melanggar. Dengan hasil pemantauan tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng sedang menyiapkan tindakan yang lebih tegas.
[pilihan-redaksi]
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST selaku Ketua GTPP Covid-19 Buleleng saat rapat evaluasi sebelumnya telah menyampaikan bahwa tindakan yang lebih tegas akan diambil kepada toko/pedagang yang melanggar pembatasan jam operasional. Tidak hanya dalam bentuk sosialisasi maupun himbauan semata.
Saat ini, GTPP Covid-19 Buleleng sedang menunggu laporan dari Satpol PP berapa jumlah toko/pedagang yang melanggar pembatasan jam operasional. Supaya ini bisa ditegaskan nantinya. Jika ada Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3, agar segera ada tindak lanjut berupa pencabutan ijin atau tindakan tegas lainnya.
“Dengan adanya informasi ini kembali, kita akan adakan rapat evaluasi lagi khusus tentang tim yang menangani pengawasan pembatasan jam operasional,” jelas Sekretaris GTPP Covid-19 Buleleng yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd saat memberikan keterangan pers secara virtual terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng dari ruang kerjanya, Minggu (24/5).
Gede Suyasa menambahkan, selain mengevaluasi para pelanggar pembatasan jam operasional, evaluasi juga dilakukan kepada para pengelola Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Buleleng. Evaluasi ini dilakukan untuk bisa meyakinkan tidak ada orang yang menggunakan RTH untuk kumpul-kumpul di luar ketentuan. Sampai saat ini RTH yang ada sudah memang ditutup. Dalam artian tidak ada orang yang menggunakan RTH tersebut. Tapi, jika ada yang lewat dan tidak berkumpul, ini perlu ada pengklasifikasian kategori.
“Ketika RTH ditutup, maka otomatis semuanya tidak boleh menggunakan RTH untuk berekreasi apalagi kumpul-kumpul,” imbuhnya.
Reporter: Humas Buleleng
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli