Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 2 Oktober 2026
Usai Divonis 13 Tahun, Terdakwa Miliki 59 Paket Sabu Siap Edar Langsung Menangis
Senin, 15 Juli 2019,
19:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. I Gede Adi Indrawan, terdakwa kelahiran Sulawesi 32 tahun lalu ini diamankan petugas usai membagi 50,38 gram sabu menjadi 59 paket siap edar.
[pilihan-redaksi]
Ganjarannya, Majelis Hakim di PN Denpasar menjatuhkan hukuman selam 13 tahun penjara. Pada sidang yang di gelar di Ruang Kartika, Senin (15/7) itu Majelis Hakim pimpinan Angeliky Handjani Dai,SH,MH hanya mengurangi hukuman 2 tahun penjara dari tuntutan JPU dari Kejati Bali.
Ganjarannya, Majelis Hakim di PN Denpasar menjatuhkan hukuman selam 13 tahun penjara. Pada sidang yang di gelar di Ruang Kartika, Senin (15/7) itu Majelis Hakim pimpinan Angeliky Handjani Dai,SH,MH hanya mengurangi hukuman 2 tahun penjara dari tuntutan JPU dari Kejati Bali.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 miliar subsider 6 bulan penjara. "Mengadili terdakwa bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika," Sebut Hakim.
Kendati menerima putusan hakim, namun pria asal Jembrana ini begitu ke luar sidang langsung menangis lantaran dipastikan selama 13 tahun mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Sama halnya dengan I Dewa Gede Ngurah Sastradi,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara juga menyatakan menerima putusan hakim.
[pilihan-redaksi2]
Pada dakwaan diuraikan jaksa awalnya pada Kamis (10/1) sekitar pukul 11.00 Wita terdakwa dihubungi seseorang lewat telepon untuk mengambil paket sabu-sabu di seputaran Jalan Gelogor Carik. Sabu itu kemudian dibawa ke tempat kosnya di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.
Pada dakwaan diuraikan jaksa awalnya pada Kamis (10/1) sekitar pukul 11.00 Wita terdakwa dihubungi seseorang lewat telepon untuk mengambil paket sabu-sabu di seputaran Jalan Gelogor Carik. Sabu itu kemudian dibawa ke tempat kosnya di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.
Di dalam kamar, sabu sebanyak itu oleh terdakwa dibagi menjadi 59 paket siap edar. Sehari kemudian tepatnya Jumat (11/1) petugas Ditresnarkoba Polda Bali menggerebek kediaman terdakwa di kamar kos No.7 itu.
"Dari penggeledahan didapati barang bukti sabu-sabu sebanyak 59 paket plastik klip siap edar dengan total berat bersih 50,38 gram," ungkap Jaksa. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 305 Kali
02
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 236 Kali
03
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 215 Kali
04
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 204 Kali
05
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 193 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026