Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Usai Dua Bulan Diresmikan Jokowi, Bendungan Tamblang Masih Sisakan Utang
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kemegahan dan kemeriahan saat peresmian Bendungan Tamblang atau Danu Kerthi oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di awal bulan Februari 2023 lalu ternyata masih menyisakan berbagai permasalahan terhadap para pemasok bahan baku atau material pembangunan bendungan tersebut.
Salah satunya, dua bangunan sekepat atau bale bengong yang berada di areal bendungan tersebut yang diperkirakan senilai Rp50 juta.
Putu Santiarsana, warga Desa Girimas sebagai pembuat sekepat tersebut telah melayangkan somasi ditujukan kepada Made Sumendra Nurjaya, warga Desa Jagaraga Kecamatan Sawan yang dipercaya untuk pengadaan sekepat. Namun hingga batas waktu yang ditentukan belum diperoleh jawaban secara tertulis dari somasi tersebut.
Santiarsana melalui kuasa hukumnya Law Office INS and Partner kembali melayangkan somasi kedua, sebab pada somasi pertama tidak mendapatkan tanggapan,
“Bahwa, Somasi Pertama telah diterima pada tanggal 12 April 2023, namun sampai dengan batas waktu yang telah kami tentukan yaitu tanggal 19 April 2023, tidak menanggapi atau menjawab Somasi Pertama,” ungkap I Nyoman Sunarta, SH., Sabtu 29 April 2023.
Advokat Sunarta menyebutkan, somasi yang dilayangkan itu juga telah disampaikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI di Jakarta, Kepala Balai Wilayah Sungai Bali Penida di Denpasar dan Direktur PT. PP Adi Jaya KSO, selaku pelaksana proyek.
“Tiga instansi ini kami mohon penjelasan selaku pelaksana proyek Bendungan Tamblang,” tegasnya.
Selain tiga instansi yang bertanggung jawab dengan pembangunan Bendungan Tamblang, Somasi kedua itu juga dikirimkan kepada Pj. Bupati Buleleng dan Ketua DPRD Buleleng agar permasalahan warganya diketahui dan menjadi perhatian secara serius.
Sementara, Putu Indra Perdana, SH., menyebutkan, dalam surat somasi kedua mengingatkan Made Sumendra Nurjaya untuk segera membayar atau melunasi pembayaran 2 (dua) unit Sakepat yang telah dipasang di areal Proyek Bendungan Tamblang yang berlokasi di Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
“Kalau ditotalkan ada kerugian hampir mencapai sekitar Rp 50 juta,” ujar Indra Perdana.
Dalam bagian proyek yang dikerjakan oleh PT. PP Adi Jaya KSO juga diingatkan oleh para pengacara INS and Partner melalui somasinya untuk segera menyelesaikan utang piutang tersebut guna menghindarkan adanya tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata.
“Maka sekali lagi kami memberi waktu Saudara selama 7 hari sejak diterimanya Somasi kedua ini untuk membayar atau melunasi 2 unit Sakepat tersebut kepada Klien kami,” tegas Advokat Indra Perdana.
Sumendra Nurjaya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp atas somasi kedua yang dilayangkan kuasa hukum Putu Santiarsana tidak memberikan tanggapan ataupun jawaban berkaitan dengan pengadaan dua sekepat itu.
Selain permasalahan dua unit sekepat, beberapa pemasok meterial maupun berbagai kelengkapan di Kawasan Bendungan Tamblang itu hingga dua bulan setelah diresmikan Presiden Jokowi juga belum terbayarkan, bahkan patung angsa setinggi 11 meter yang telah menjadi ikon bendungan itu nyaris dibongkar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1445 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1095 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 938 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 832 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik