Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 2 Agustus 2026
Viral Saka Boy Melanggar Nyepi di Bangli, Kena Sanksi Adat, Undur Diri dari Pecalang
beritabali/ist/Viral Saka Boy Melanggar Nyepi di Bangli, Kena Sanksi Adat, Undur Diri dari Pecalang.
BERITABALI.COM, BANGLI.
Kasus pelanggaran Catur Brata Penyepian kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bangli. Seorang konten kreator dengan akun “Saka Boy” menuai kecaman publik setelah mengunggah aktivitas berada di luar rumah saat Hari Raya Nyepi.
Pelaku diketahui bernama I Wayan Saka Warsa, yang juga merupakan anggota pecalang di Desa Awan, Kecamatan Kintamani. Aksi tersebut dinilai mencederai nilai sakral Nyepi serta memicu keresahan di masyarakat.
Menindaklanjuti kejadian ini, desa adat setempat menggelar paruman Kertha Desa di Aula Kantor Desa Awan pada Senin (23/3/2026). Pertemuan tersebut dihadiri oleh prajuru adat, pecalang, tokoh masyarakat, serta pihak terkait lainnya.
Dalam forum tersebut, dibahas secara menyeluruh terkait video viral yang diunggah oleh yang bersangkutan dan dampaknya terhadap citra pelaksanaan Nyepi di Bali.
Berdasarkan hasil musyawarah, Saka Warsa mengakui bahwa video yang beredar merupakan miliknya dan menyadari telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Desa Adat Awan, prajuru adat, pecalang, tokoh masyarakat, serta seluruh umat Hindu maupun non-Hindu.
Selain itu, ia menyatakan kesediaannya untuk menerima sanksi adat sesuai dengan ketentuan awig-awig yang berlaku di desa adat.
Melalui paruman tersebut, disepakati sejumlah sanksi terhadap yang bersangkutan. Pertama, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membuat surat pernyataan permohonan maaf kepada seluruh pihak terkait.
Kedua, yang bersangkutan juga dikenakan sanksi adat berupa kewajiban melaksanakan Upacara Bakti Pengelisan di Pura Khayangan Tiga Desa Adat Awan jika di kemudian hari mengulangi pelanggaran serupa.
Selain itu, keputusan penting lainnya adalah pengunduran diri Saka Warsa sebagai anggota pecalang Desa Adat Awan. Pengunduran diri tersebut dilakukan secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab moral agar tidak berdampak negatif terhadap organisasi pecalang di desa adat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 311 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 239 Kali
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 199 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun