Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 16 Agustus 2026
Viral Tabrak Lari Pakai Mobil Double Cabin
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Belum lama berselang, beredar video viral tentang tabrak lari yang dilakukan mobil rescue double cabin atas pesepeda. Beberapa sumber menyebutkan bahwa insiden berlangsung di Jalan Nusantara, Makassar pada Rabu (28/7/2021) pagi pukul 6.37 WITA .
Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan telah menangkap pelaku tabrak lari terhadap pesepeda yang videonya terekam melalui video kamera pengawas (CCTV). Serta menyebar dengan cepat di sosial media.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Kadarislam di Makassar, Jumat (30/7/2021) mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah adanya video viral terkait tabrak lari yang terjadi di Jalan Nusantara Makassar itu. Serta berhasil menangkap pelakunya.
"Sore tadi mereka sudah datang dan diambil keterangannya di Polres. Untuk sementara ini, kami masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan," jelasnya.
AKBP Kadarislam mengatakan pelaku penabrak yang menggunakan mobil rescue double cabin milik Dinas Sosial Kabupaten Takalar berinisial SB, adalah pengemudi kendaraan Kepala Dinas Sosial Takalar, Dirham.
Berdasarkan keterangan dari saksi korban dan pelaku, kejadian terjadi pada Rabu (28/7/2021) pagi. Saat itu Kadinsos Takalar, Dirham dan sopirnya SB baru saja melaksanakan kegiatan dan bergegas pulang ke Takalar.
Saat di Jalan Nusantara, kondisi arus lalu lintas lengang dan hanya ada beberapa rombongan pesepeda serta kendaraan roda dua lainnya melintas.
"Kan situasi arus lalu lintas terlihat lengang, jadi mobilnya dikebut untuk buru-buru kembali ke Takalar. Saksi-saksi sudah kami periksa semuanya," lanjut AKBP Kadarislam.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan tidak berani menolong korban usai tabrakan karena rekan korban terlibat riuh dengan sorakan sehingga pelaku melarikan diri.
"Pelaku ini singgah setelah kejadian itu, tetapi karena situasi ramai dan banyak sorakan, pelaku melarikan diri. Pelaku takut apalagi kepala dinas sudah tua, jadi melarikan diri," ungkap AKBP Kadarislam.
Atas kejadian itu, Polisi akan menggunakan pasal 312 tentang tabrak lari undang-undang nomor 22 tahun 2009.
"Ancaman hukumannya tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta. Mobil dinasnya juga sudah kami amankan sekarang sebagai barang bukti," pungkasnya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4553 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2359 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2015 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1619 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1064 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun