Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 11 Mei 2026
Wahyu: “Tidak Dijelaskan Secara Implisitâ€
Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Permintaan pencontrengan ulang yang direkomendasikan oleh Panwaslu Jembrana disikapi oleh Ketua KPUD Jembrana, I Putu Wahyu Dhiantara. Wahyu mengatakan sesuai dengan UU 10 Tahun 2009 tentang Pemilu hal tersebut tidak dijelaskan secara implisif.
Dikonfirmasi, Senin (13/4) Wahyu membenarkan kalau pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari Panwaslu Jembrana tentang permintaan pemungutan suara ulang di tiga TPS bermasalah itu. Namun kata Wahyu, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pemilu pasal 219 dan 220 dipaparkan pemungutan suara ulang baru bisa dilakukan jika terjadi bencana alam, pemungutan suara tidak dilakukan sesuai aturan, petugas TPS memberi tanda khusus atau menandatangani surat suara atau merusak surat suara dalam jumlah banyak sehingga menjadi tidak sah.
“Membaca aturan tersebut, kita belum menemukan ketentuan implisit untuk memenuhi permintaan Panwaslu agar melakukan pemungutan suara ulang di tiga TPS,” kilahnya. Kendati demikian, tambah Wahyu, pihaknya tetap menyikapi rekomendasi Panwaslu dengan berkoordinasi ke KPU Provinsi dan Pusat serta dengan Panwaslu Jembrana. “Dengan sisa waktu yang masih ada kita akan koordinasikan dulu ke KPU provinsi, pusat dan Panwaslu termasuk dengan pimpinan parpol,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Jembrana, I Wayan Wasa ketika dikonfirmasi terpisah mengatakan sejatinya wajib hukumnya KPU melaksanakan semua rekomendasi Panwaslu termasuk permintaan untuk pemungutan suara ulang. “Wajib hukumnya KPU melaksanakan rekomendasi Panwaslu. Jika pencontrengan ulang tidak dilaksanakan, KPU salah,” tandasnya.
Menurut Wasa, pencontrengan ulang tersebut tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara caleg DPRD provinsi karena penghitungan suara di 3 TPS bermasalah itu sudah dihentikan. “Pemungutan suara ulang itu tidak akan berpengaruh terhadap suara caleg provinsi karena suara untuk DPRD Provinsi di tiga TPS tersebut penghitungannya sudah dihentikan sehingga belum masuk ke rekap perolehan suara mereka,” jelasnya.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1095 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 868 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 690 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 641 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik