Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 23 September 2026
Wakil Gubernur Bali Menjelaskan Raperda Provinsi Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pointer Wakil Gubernur Bali menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 dan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusda Kerthi Bali Santhi dalam Rapat Paripurna ke-27 DPRD Provinsi Bali, Senin (5/9).
Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, disusun dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Bali, Tjok. Oka Sukawati dalam Rapat Paripurna ke-27 masa sidang III Tahun 2022 DPRD Provinsi Bali, Senin (Soma Wage Prangbakat) 5 September 2022.
Cok Ace menyampaikan bahwa pendapatan daerah dalam APBD Induk meningkat menjadi 5,3 triliun rupiah lebih pada tahun 2022 sedangkan belanja daerah dalam APBD yang semula dianggarkan sebesar 6,1 triliun meningkat sebesar 1,2 triliun sehingga dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022 menjadi sebesar 7,3 triliun rupiah. Sementara itu defisit anggaran APBD induk sebesar 1,05 triliun, meningkat 992,4 milliar sehingga dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022 mencapai 2,05 triliun.
Sejalan dengan itu, Cok Ace menyampaikan bahwa penerimaan pembiayaan daerah dalam rancangan perubahan APBD 2022 juga perlu dilakukan penyesuaian dari sebesar 1,15 triliun meningkat sebesar 997,4 miliar menjadi 2,15 triliun rupiah. Peningkatan ini telah mengakomodir besaran SiLPA yang tertuang dalam Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Disamping itu berkaitan dengan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi, Cok Ace menyampaikan bahwa Perusda Kerthi Bali Santhi dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pariwisata digital budaya Bali sesuai dengan Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2022. Pengelolaan kepariwisataan berbasis digital melalui Perusda Kerthi Bali Santhi diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel serta profesional melalui portal satu pintu pariwisata Bali untuk mewujudkan visi pembangunan daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru.
Dalam Rapat Paripurna ke-27 yang dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali, Tjok. Gede Asmara Putra Sukawati,SIP., M.AP serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra juga dibacakan penyampaian Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8303 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5736 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3585 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2427 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar