Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 14 Mei 2026
Warga Desak Lakukan Reklamasi
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Setelah 2 pekan lalu disegel oleh Pemkab Jembrana, lantaran ijinnya kadaluarsa, pengusaha galian C yang berlokasi di Dusun Pangkung Manggis, Baler Bale Agung, Negara belum juga melaksanakan kewajibannya untuk mereklamasi lahan. Hal ini membuat masyarakat di sekitar galian C yang diusahakan oleh CV. Aditya Pradnya milik I Wayan Lahena, resah dan menuntut agar reklamasi segera dilakukan.
Baca juga:
Bupati Buleleng Dorong Digitalisasi Desa
Dari pengamatan di lapangan, Minggu (2/11), jalan desa yang diputuskan oleh aktivitas pengerukan ini belum juga tersambung dan tebing-tebing curam yang tingginya sekitar 25 meter masih menganga. Tidak ada aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh pihak pengusaha galian C tersebut.
Seorang penjaga yang menunggu di lokasi tersebut mengatakan bosnya tidak punya dana untuk melakukan reklamasi kecuali dari penjualan pasir tersebut. "Bos saya tidak punya uang untuk membeli solar agar bisa melakukan reklamasi. Kalau diijinkan sambil menjual pasir, bos saya baru mau melakukan reklamasi," ujarnya.
Sementara itu, 2 kepala keluarga (KK) yang tinggal di kawasan galian C tersebut meminta agar reklamasi segera dilakukan termasuk menyambung jalan desa yang terputus karena dikeruk. Gusti Ayu Sekar, Minggu (2/11) meminta agar segera dilakukan reklamasi karena dirinya sekeluarga merasa was-was terutama bila hujan deras mengguyur.
"Rumah saya letaknya kan di bawah tebing jadi kalau musim hujan tiba saya was-was tidak bisa tidur takut terkena longsoran. Sebelumnya pernah terjadi longsoran batu dari tebing yang membuat kakak saya yang rumahnya dekat tebing tersebut mengungsi ke sisi rumah lainnya," ungkapnya.
Baca juga:
Bupati Buleleng Dorong Digitalisasi Desa
Sekretaris Kabupaten Jembrana, Ketut Wiryatmika ketika dikonfirmasi mengatakan pihak pengusaha galian C tersebut harus melaksanakan kewajibannya untuk melakukan reklamasi namun tetap tidak diperkenankan melakukan pengerukan pasir di lokasi tersebut melihat keadaan yang memprihatinkan.
"Memang sejak disegel segala aktivitasnya kita hentikan," terangnya. Dalam minggu ini, pihaknya akan memanggil pengusaha dan mendesak agar melakukan kewajibannya untuk reklamasi.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1272 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 985 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 816 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 742 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik