Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 7 Agustus 2026
Waspada, Kirim Emoji Hati Merah Sembarang Bisa Masuk Bui
BERITABALI.COM, DUNIA.
Seorang pakar Saudi dalam kejahatan dunia maya telah memperingatkan publik bahwa mengirim pesan emoji hati merah di WhatsApp ke seseorang, dapat menjebloskan si pengirim ke penjara.
Dilansir laman Gulfnews mengutip surat kabar Okaz, Rabu (16/2/2022), menurut hukum Saudi, jika pengirim terbukti bersalah, dia bisa dipenjara selama dua hingga lima tahun bersama dengan denda 100.000 saudi arabia riyal atau sekitar Rp 381 juta.
Dalam sebuah pernyataan kepada surat kabar Saudi, Al Moataz Kutbi, anggota Asosiasi Anti-Penipuan di Arab Saudi, mengatakan bahwa mengirim "hati merah" di WhatsApp sama dengan "kejahatan pelecehan".
Menurutnya, penggunaan beberapa gambar dan ekspresi selama obrolan online dapat berubah menjadi kejahatan pelecehan. jika gugatan diajukan oleh pihak yang dirugikan.
Dia memperingatkan pengguna aplikasi agar lebih hati-hati, penggunaan emoji hati merah harus dengan persetujuan lawan percakapan.
“Menurut sistem anti-pelecehan, pelecehan didefinisikan sebagai setiap pernyataan, tindakan, atau isyarat yang berkonotasi seksual yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain yang menyentuh tubuh atau kehormatannya atau melanggar kesopanan dengan cara apa pun, termasuk teknologi modern," terang Kutbi.
Dia menambahkan, ini termasuk (emoji) yang berhubungan dengan konotasi seksual menurut adat masyarakat, seperti hati merah dan mawar merah.
Dia menjelaskan bahwa pengirim akan dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran tersebut jika masalah tersebut dilaporkan ke pihak yang berwenang dan tuduhan itu terbukti terhadap pelaku.
Dalam hal ini, jika pelanggaran berulang kali, denda bisa mencapai 300.000 saudi arabia riyal atau senilai Rp 1,14 miliar atau lima tahun penjara. (Sumber : Suara.com)
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4230 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1445 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 943 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 876 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 765 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun