Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
WNA Australia Hanyut Dipulangkan Lewat Bandara Ngurah Rai
BERITABALI.COM, NTB.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram membantu proses pemulangan seorang warga negara Australia bernama David Lawrence Williamson (63 tahun) yang hanyut di Samudra Hindia dan diselamatkan oleh Tim SAR Mataram di Perairan Indonesia pada 20 Agustus 2022.
Proses pemulangan David Lawrence Williamson dilakukan pada Selasa (30/8) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan didampingi oleh dua orang petugas dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
David hanyut saat sedang melakukan ekspedisi menggunakan Kayak dari Broome, Australia menuju Christmast Island. David ditemukan oleh Kapal berbendera Republik Rakyat Tiongkok di Samudra Hindia sekitar 600 KM tenggara pulau Christmast Island, lalu dibawa ke perairan Indonesia untuk selanjutnya dilakukan penyelamatan oleh Tim SAR Mataram pada 20 Agustus 2022.
Selanjutnya Tim SAR Mataram melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram terkait kejadian ini.
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melalui Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Reza Mulyawan menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram langsung melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Australia terkait hal ini sembari menunggu David mendapatkan perawatan kesehatan.
“Kami langsung berkoordinasi dengan atasan terkait kejadian ini dan juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke Kedutaan Besar Australia tentang keberadaan warga negaranya di Indonesia. Setelah itu kami menunggu David mendapatkan perawatan kesehatan dari dokter sebelum kemudian melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Reza Mulyawan juga menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram akan tetap melakukan proses penegakan hukum dalam kejadian ini namun tetap mengutamakan aspek humanis.
“Tetap harus dilakukan penegakan hukum, tetapi kami melakukannya secara humanis. Kami akan pastikan David mendapatkan pertolongan kesehatan terlebih dahulu, sampai sudah dinyatakan sehat oleh dokter baru akan kami lakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram kemudian memberikan Exit Pass bagi David Lawrence Willamson agar ia bisa kembali ke negara asalnya sesuai dengan peraturan di Indonesia.
“Warga negara Australia atas nama David Lawrence Williamson memang telah melanggar hukum keimigrasian Indonesia karena telah masuk wilayah Indonesia tanpa izin tinggal yang berlaku, namun hal itu terjadi karena Keadaan Kahar (Force Majeure), jadi kami sudah memastikan hal tersebut dan kami akan memberikan cap Exit Pass kepada David agar dapat kembali ke negara asalnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkas Reza Mulyawan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6011 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4692 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2664 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2342 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2241 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan