Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 12 Mei 2026
WNA Turki Overstay 235 Hari Dideportasi Imigrasi Singaraja
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Turki, berinisial HY. Pria berusia 45 tahun itu diusir dari Indonesia karena overstay atau tinggal melebihi masa tinggal selama 235 hari.
Plt Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra pada Senin (29/9) mengatakan, HY dideportasi pada Sabtu (27/9) kemarin, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan tujuan akhir Turki.
Baca juga:
Foto Perlengkapan Seksual Jadi Bukti, WNA Amerika Buka Kelas Seks di Seminyak Dideportasi
Deportasi ini kata Putra dilakukan lantaran HY melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dimana, masa tinggalnya telah melampaui batas yang ditentukan, dan tidak diperpanjang. "Dia overstay selama 235," terangnya.
Pihaknya berhasil menemukan HY, saat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan operasi pengawasan di daerah Jembrana.
"Saat dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen keimigrasian, diketahui bahwa izin tinggalnya berakhir sejak Januari 2025. Sehingga dia langsung kami amankan di kantor Imigrasi Singaraja, kemudian diputuskan untuk dideportasi," jelasnya.
Putra menegaskan, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Singaraja dalam menjaga kedaulatan dan tertib hukum keimigrasian.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal, sekecil apa pun. Setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk deportasi dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia,” tegasnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di wilayah Bali untuk senantiasa memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya. Serta menaati ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Perpanjangan visa atau izin tinggal, kata Putra, dapat dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku habis, melalui sistem daring yang disediakan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1142 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 899 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 724 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 667 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik