Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 28 September 2026
YLPK Bali Dukung Konsumen Ambil Upaya Hukum Tindak Pengembang Nakal
Jumat, 21 Desember 2018,
15:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali I Putu Armaya, SH mendukung upaya konsumen dalam mengambil upaya hukum dengan disertai bukti bukti untuk menindak tegas pengembang rumah bersubsidi nakal seperti yang terjadi di Tabanan oleh CV Jasmin.
[pilihan-redaksi]
Lebih lanjut, dikatakan karena dari data pengaduan ke Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, yang disampaikan salah satu perwakilan konsumen tersebut, sudah beberapa kali konsumen hanya diberikan janji janji tanpa ada bukti, Lanjut Armaya konsumen hanya bisa menempuh dua cara yaitu secara pidana dan perdata.
Lebih lanjut, dikatakan karena dari data pengaduan ke Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, yang disampaikan salah satu perwakilan konsumen tersebut, sudah beberapa kali konsumen hanya diberikan janji janji tanpa ada bukti, Lanjut Armaya konsumen hanya bisa menempuh dua cara yaitu secara pidana dan perdata.
Ia juga geram dengan banyaknya konsumen yang menjadi korban dalam pembelian rumah bersubsidi, Konsumen sudah lama membayar uang muka atau DP namun perumahan yang dijanjikan belum juga dibangun, sehingga konsumen banyak menyerbu kantor pemasaran, CV Jasmin di Jalan Pondok Indah, Desa Dauh Peken, Tabanan, Senin (17/12).
Setelah itu, Konsumen meminta kejelasan dari program pembangunan rumah bersubsidi yang berlokasi di Desa Batuaji, Kerambitan Tabanan. Menurut Armaya, beberapa hari lalu sempat dibubungi salah satu konsumen dan mengadukan persoalan tersebut, namun konsumen yang mengadu disuruh melengkapi bukti bukti yang dimiliki untuk melengkapi pengaduan. Konsumen mengadukan Pihak pengembang (developer) yaitu PT Promedia Indo Perkasa pimpinan I Gusti Rai Gunadi.
Armaya sangat menyesalkan adanya kasus yang menimpa banyak konsumen perumahan seperti ini terjadi di Bali, apalagi rumah yang rencana dibangun itu adalah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah.Secara pidana, konsumen memang dapat melaporkan pengembang dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dengan Pasal yang berbunyi, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa.
Pelaku usaha, dalam hal ini pengembang yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Ancaman sanksi ini termuat dalam Pasal 62 UU Konsumen. Ancaman pidana lain bagi pengembang yang membangun perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi dan persyaratan yang diperjanjikan juga diatur dalam Pasal 134 jo Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Perumahan) yakni denda maksimal Rp5 miliar.
Selain sanksi berupa denda, pengembang juga dapat dijatuhi sanksi administratif sebagaimana terdapat dalam Pasal 150 UU Perumahan. Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penutupan lokasi. Untuk perdata konsumen bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
[pilihan-reaksi2]
Lanjut Armaya kedepan konsumen harus teliti senelum membeli rumah Kecermatan dalam memilih perumahan amat diperlukan dewasa ini. Oleh karenanya, sebelum membeli rumah, pastikan konsumen telah menyimak ulasan mendalamnya yang dirangkum dalam Review Properti. Dan menanyakan dan mengecek ke REI Bali atau pemerintah terdekat untuk menanyakan ijin pembangunan perumahan tersebut.
Lanjut Armaya kedepan konsumen harus teliti senelum membeli rumah Kecermatan dalam memilih perumahan amat diperlukan dewasa ini. Oleh karenanya, sebelum membeli rumah, pastikan konsumen telah menyimak ulasan mendalamnya yang dirangkum dalam Review Properti. Dan menanyakan dan mengecek ke REI Bali atau pemerintah terdekat untuk menanyakan ijin pembangunan perumahan tersebut.
Jika di Bali konsumen banyak mengalami kasus perumahan dan ditemukan pengembang nakal agar jangan takut mengadukan kami akan memberikan bantuan hukum kepada para korban ujar Armaya yang merupakan Advokat muda yang sering menangani kasus gugatan konsumen di Pengadilan ini. (bbn/rls/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8495 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5838 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3661 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2490 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026