Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
428 Narapidana di LP Kerobokan Mendapat Remisi
Badung
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pada peringatan kemerdekaan Indonesia ke-62, Departemen Kehakiman Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 428 narapidana di LP Kerobokan, Kuta Badung.
Potongan hukuman diberikan mulai dari satu bulan sampai enam bulan, 27 napi diantaranya langsung bebas.
Dari 428 napi Kerobokan yang mendapat remisi, 10 diantaranya merupakan terpidana bom Bali 1 dan 2. Para napi mendapat remisi dua bulan hingga tiga bulan.
Napi Bom Bali I yang mendapat remisi antara lain Andi Hidayat dan Abdul Rauf yang mendapatkan remisi lima bulan. Sedangkan napi bom Bali satu lainnya Cholili dan Wiwid mendapatkan remisi dua bulan.
Untuk warga asing ada tiga orang yang mendapatkan remisi. Ratu Mariyuana dari Australia, Schapelle Corby, tidak mendapat remisi karena ketahuan memiliki telepon selular di dalam sel.
“Corby kami nilai tidak memiliki kelakukan baik, yaitu memiliki handphone di dalam sel, yang diduga diselundupkan oleh keluarganya,†kata Kalapas Kerobokan, Ilham Djaya. (ags)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3835 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1781 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang