Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 7 Agustus 2026
428 Narapidana di LP Kerobokan Mendapat Remisi
Badung
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pada peringatan kemerdekaan Indonesia ke-62, Departemen Kehakiman Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 428 narapidana di LP Kerobokan, Kuta Badung.
Potongan hukuman diberikan mulai dari satu bulan sampai enam bulan, 27 napi diantaranya langsung bebas.
Dari 428 napi Kerobokan yang mendapat remisi, 10 diantaranya merupakan terpidana bom Bali 1 dan 2. Para napi mendapat remisi dua bulan hingga tiga bulan.
Napi Bom Bali I yang mendapat remisi antara lain Andi Hidayat dan Abdul Rauf yang mendapatkan remisi lima bulan. Sedangkan napi bom Bali satu lainnya Cholili dan Wiwid mendapatkan remisi dua bulan.
Untuk warga asing ada tiga orang yang mendapatkan remisi. Ratu Mariyuana dari Australia, Schapelle Corby, tidak mendapat remisi karena ketahuan memiliki telepon selular di dalam sel.
“Corby kami nilai tidak memiliki kelakukan baik, yaitu memiliki handphone di dalam sel, yang diduga diselundupkan oleh keluarganya,†kata Kalapas Kerobokan, Ilham Djaya. (ags)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4247 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1447 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 944 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 877 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 768 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun