Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 18 Juni 2026
Beberkan Bukti Polisi Salahi Prosedur
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sidang perdana Pra Pradilan dengan tergugat Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kapolri,Cq. Kapolda Bali, Cq. Kapolres Buleleng, Cq.
Satuan Narkoba Polres Buleleng digelar di PN Singaraja. Polisi digugat sebesar Rp. 100 Juta atas kesalahan dalam melakukan prosedur penangkapan terkait kasus kepemilikan ganja dengan terdakwa Kadek Budi Sastrawan alias Raden warga Dusun Buana Sari, Desa Kayu Putih Melaka.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal, Toetik Ernawati, pihak kepolisian sebagai tergugat diwakili oleh tiga anggota Polri masing-masing, Sukirno, Azis, dan Ketut Arca. Sedangkan, pihak penggugat diwakili kuasa hukumnya Ketut Suartana dengan agenda pembacaan gugatan disaksikan oleh puluhan anggota Polri.
Dalam gugatannya, pihak penggugat membeberkan fakta dan bukti-bukti tentang kesalahan prosedur penangkapan, dan penggeledahan. " Barang bukti yang dijual Kadek Budi Satrawan sebagai pengugat kepada Adam Joshua Wykeham Burges, warga negara Inggris tersebut bukan ganja melainkan paci-paci, "
papar penasehat hukum pengugat, Ketut Suartana.
Penggugat juga membeberkan ketidakadilan polisi pada penggugat, dimana pemilik barang dan pemilik kendaraan justru dibebaskan dari jeratan hukum dengan imbalan uang dan memohon kepada majelis hakim untuk menyumpah aparat yang terlibat.
Atas gugatan - gugatan tersebut, pihak tergugat dari Kepolisian minta waktu selama sehari untuk mengajukan jawaban, sehingga mejelis hakim tunggal, Toetik Ernawati memutuskan menunda sidang untuk dilanjutkan Jumat (14/9).
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun