Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 27 Juni 2026
Kapolda Menang, Pengacara Gigit Jari
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Maharizal, S.H dan Mangasi Mangsunsong, S.H, selaku Kuasa Hukum dari Michael Patrick Donnelly, gigit jari. Dalam sidang, Senin (12/11), permohonan mempra-peradilankan Kapolda Cq Kapolda Bali ditolak mentah Majelis Hakim Daniel Palittin, S.H, dengan alasan SP3 sah demi hukum.
Sidang yang dihadiri Kuasa Hukum Kapolda Bali, I Wayan Kota, S.H dan pihak pemohon Mahrizal, S.H dan Mangasi Mangunsong, S.H, berlangsung tegang hingga pada akhir putusan.
Dalam amar putusannya, Hakim tunggal Daniel Palittin, S.H, menyatakan penghentian penyidikan perkara yang dilakukan termohon (Kapolda) terhadap tersangka Ni Made Jati, sah demi hukum. Penilaian surat penghentian penyidikan perkara (SP3) tersebut adalah langkah yang bijaksana dan tidak bertentangan dengan undang-undang.
Alasannya, jika tidak dihentikan (SP3, Red), akan berdampak laporan balik dari tersangka dan menyatakan perkara tidak cukup bukti.
“Bila tidak ada bukti, tetapi perkaranya dilanjutkan maka pembuktiannya dipersidangan akan sulit,†ujar Daniel Palittin.
Apa kata Kuasa Hukum Daniel Patrick Donnelly, menyusul penolakan Hakim ? “Kami masih masih pikir-pikir,†ulas Mangasi Mangunsong.
Namun dikatakannya, dari bukti-bukti yang diajukan telah memenuhi unsur permulaan yang cukup. Sebagaimana terkandung dalam Pasal 266 KUHP yang menyatakan perkara bisa dilanjutkan kembali. (che)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun