Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 28 September 2026
Jadwal Eksekusi Amrozy Dkk Masih Belum Jelas
Nusa Dua
BERITABALI.COM, BADUNG.
Waktu pelaksanaan eksekusi terpidana mati kasus bom bali satu yakni Amrozy, Imam Samudera, dan Ali Gufron, hingga kini masih belum jelas. Jaksa Agung Hendarman Supanji menyatakan hingga kini masih menunggu putusan MA terkait PK kedua yang diajukan penasihat hukum para terpidana.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supanji di Nusa Dua hari ini, menanggapi ketidakpastian jadwal pelaksanaan eksekusi mati 3 napi bom Bali, Amrozy dan kawan-kawan.
Menurut Hendarman, hingga kini pihaknya masih memberi kesempatan kepada para terpidana dan penasihat hukumnya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) yang kedua.“Meski dalam undang-undang tidak dikenal adanya peninjauan kembali (PK) yang kedua, kita tetap menunggu putusan apakah PK itu diterima atau tidak oleh Mahkamah Agung,” kata Hendarman.
Pernyataan Jaksa Agung hari ini mengulang pernyataan yang sama beberapa waktu lalu. Sebelumnya Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan bahwa eksekusi mati terhadap ketiga napi bom Bali baru bisa dilakukan setelah adanya kepastian hokum, yakni putusan dari Mahkamah Agung. (Gus)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8508 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5852 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3670 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2499 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar