Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 12 Mei 2026
Jadwal Eksekusi Amrozy Dkk Masih Belum Jelas
Nusa Dua
BERITABALI.COM, BADUNG.
Waktu pelaksanaan eksekusi terpidana mati kasus bom bali satu yakni Amrozy, Imam Samudera, dan Ali Gufron, hingga kini masih belum jelas. Jaksa Agung Hendarman Supanji menyatakan hingga kini masih menunggu putusan MA terkait PK kedua yang diajukan penasihat hukum para terpidana.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supanji di Nusa Dua hari ini, menanggapi ketidakpastian jadwal pelaksanaan eksekusi mati 3 napi bom Bali, Amrozy dan kawan-kawan.
Menurut Hendarman, hingga kini pihaknya masih memberi kesempatan kepada para terpidana dan penasihat hukumnya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) yang kedua.“Meski dalam undang-undang tidak dikenal adanya peninjauan kembali (PK) yang kedua, kita tetap menunggu putusan apakah PK itu diterima atau tidak oleh Mahkamah Agung,” kata Hendarman.
Pernyataan Jaksa Agung hari ini mengulang pernyataan yang sama beberapa waktu lalu. Sebelumnya Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan bahwa eksekusi mati terhadap ketiga napi bom Bali baru bisa dilakukan setelah adanya kepastian hokum, yakni putusan dari Mahkamah Agung. (Gus)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1124 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 887 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 709 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 658 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik