Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 28 September 2026
Hakim PK 2 Amrozy Dkk Ditetapkan
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengadilan Negeri Denpasar hari ini menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Amrozy dkk, setelah mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua. Sementara permohonan untuk memindah lokasi sidang ke Pengadilan Negeri Cilacap ditolak.
Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Nyoman Gede Wirya, di kantornya hari ini. “Penetapan ini sesuai intruksi Mahkamah Agung (MA) di Jakarta,” kata Wirya.Ketua Majelis Hakim yang ditetapkan antara lain, Nyoman Sutama untuk perkara terpidana Amrozy, hakim Daniel Palitin untuk terpidana Ali Gufron, dan hakim Ida Bagus Putu Madena untuk terpidana Imam Samudera.
Meski sudah menetapkan Majelis Hakim, hingga kini pihak Pengadilan Negeri Denpasar belum menentukan jadwal persidangan PK 2 Amrozy dkk, karena para hakim masih melakukan koordinasi.Sementara itu, permohonan untuk memindah lokasi sidang ke Pengadilan Negeri Cilacap ditolak. Sidang tetap akan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. (ags)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8508 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5852 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3670 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2499 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar