Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 14 Agustus 2026
Hakim PK 2 Amrozy Dkk Ditetapkan
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengadilan Negeri Denpasar hari ini menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Amrozy dkk, setelah mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua. Sementara permohonan untuk memindah lokasi sidang ke Pengadilan Negeri Cilacap ditolak.
Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Nyoman Gede Wirya, di kantornya hari ini. “Penetapan ini sesuai intruksi Mahkamah Agung (MA) di Jakarta,” kata Wirya.Ketua Majelis Hakim yang ditetapkan antara lain, Nyoman Sutama untuk perkara terpidana Amrozy, hakim Daniel Palitin untuk terpidana Ali Gufron, dan hakim Ida Bagus Putu Madena untuk terpidana Imam Samudera.
Meski sudah menetapkan Majelis Hakim, hingga kini pihak Pengadilan Negeri Denpasar belum menentukan jadwal persidangan PK 2 Amrozy dkk, karena para hakim masih melakukan koordinasi.Sementara itu, permohonan untuk memindah lokasi sidang ke Pengadilan Negeri Cilacap ditolak. Sidang tetap akan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. (ags)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4507 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2323 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1968 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1592 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1036 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun