Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 30 Juni 2026
Hakim PK 2 Amrozy Dkk Ditetapkan
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengadilan Negeri Denpasar hari ini menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Amrozy dkk, setelah mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua. Sementara permohonan untuk memindah lokasi sidang ke Pengadilan Negeri Cilacap ditolak.
Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Nyoman Gede Wirya, di kantornya hari ini. “Penetapan ini sesuai intruksi Mahkamah Agung (MA) di Jakarta,” kata Wirya.Ketua Majelis Hakim yang ditetapkan antara lain, Nyoman Sutama untuk perkara terpidana Amrozy, hakim Daniel Palitin untuk terpidana Ali Gufron, dan hakim Ida Bagus Putu Madena untuk terpidana Imam Samudera.
Meski sudah menetapkan Majelis Hakim, hingga kini pihak Pengadilan Negeri Denpasar belum menentukan jadwal persidangan PK 2 Amrozy dkk, karena para hakim masih melakukan koordinasi.Sementara itu, permohonan untuk memindah lokasi sidang ke Pengadilan Negeri Cilacap ditolak. Sidang tetap akan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. (ags)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun