Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Hakim PK 2 Amrozy Dkk Ditetapkan
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengadilan Negeri Denpasar hari ini menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Amrozy dkk, setelah mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua. Sementara permohonan untuk memindah lokasi sidang ke Pengadilan Negeri Cilacap ditolak.
Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Nyoman Gede Wirya, di kantornya hari ini. “Penetapan ini sesuai intruksi Mahkamah Agung (MA) di Jakarta,” kata Wirya.Ketua Majelis Hakim yang ditetapkan antara lain, Nyoman Sutama untuk perkara terpidana Amrozy, hakim Daniel Palitin untuk terpidana Ali Gufron, dan hakim Ida Bagus Putu Madena untuk terpidana Imam Samudera.
Meski sudah menetapkan Majelis Hakim, hingga kini pihak Pengadilan Negeri Denpasar belum menentukan jadwal persidangan PK 2 Amrozy dkk, karena para hakim masih melakukan koordinasi.Sementara itu, permohonan untuk memindah lokasi sidang ke Pengadilan Negeri Cilacap ditolak. Sidang tetap akan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. (ags)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3798 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang