Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 19 Juni 2026
Lolos Dipenjara, Dikembalikan ke RSJ Bangli
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Polisi tidak bisa berbuat apa-apa dalam peristiwa ini. Maklum, yang dihadapi adalah orang gila yang tidak bisa dipenjara. Rencananya, pelaku akan dikembalikan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli untuk mendapatkan penanganan.
Kapolsek Denpasar selatan (Densel), AKP Putu Gunawan menerangkan, karena orang gila berarti pelaku tidak bisa diproses secara hukum. Kepolisian mengaku sudah berkoordinasi dengan keluarga korban untuk segera menyerahkan pelaku kembali ke RSJ Bangli. “Karena gila, jadi tidak bisa diproses secara hukum. Besok akan kita kembalikan ke RSJ Bangli,” ujar Kapolsek.
Dikatakannya, Nyoman Kandra kabur dari RSJ Bangli 10 Maret lalu dan baru pulang ke rumahnya Jalan Pulau Bangka, Gang V no 2 Pedungan Denpasar, tepatnya tanggal 18 Maret. Jasad korban, I Ketut Rasep (85) sudah dikirim ke rumah sakit Sanglah untuk divisum berikut korban lainnya yang selamat. “Tim medis mengatakan korban meninggal dengan 8 bacokan,” ungkap Kapolsek.
Sementara ibu pelaku, Wayan Remes mengakui anaknya telah lama mengalami kelainan jiwa dan dirawat di RSJ Bangli. Remes juga mengakui bahwa pasca kaburnya Kandra dari RSJ, rencananya hari ini Ia dan keluarganya akan mengembalikan Kandra ke RSJ Bangli. “Tapi keburu terjadi. Kami tidak bisa bilang apa, ini sudah musibah. Saya rela anak saya dikembalikan lagi ke rumah sakit jiwa,” ucapnya tabah.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun