Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
Penyidikan Polisi Terganjal Barang Bukti dan Visum
BERITABALI.COM, BULELENG.
Minimnya barang bukti dan kesaksian serta tidak adanya hasil visum, Senin (31/3) siang membuat kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa, sebut saja Bunga (17) di Dusun Bululada, Desa Selat masih belum bisa diproses secara hukum. Disamping itu, polisi belum berani menahan pelakunya, Ketut Artama (45). Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol Khaidar Latief mengungkapkan, polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mendukung aksi dugaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku Ketut Artama yang masih belum ditahan polisi.
“Motif dugaan kasus pemerkosaan berdasarkan laporan korban ke polisi lantaran tergiur dengan korban Bunga, sehingga saat mendapatkan kesempatan korban Bunga disergap, selanjutnya dipaksa untuk melakukan hubungan badan,” ungkap Khaidar Latief. Selain akibat kurangnya barang bukti dan kesaksian, dugaan pemerkosaan yang menimpa Bunga terjadi sekitar bulan Februari lalu, sehingga untuk mendapatkan visum melalui pemeriksaan medis mengalami kendala.
Sebelumnya, Bunga melaporkan Ketut Artama telah melakukan pemerkosaan yang terjadi sebulan lalu, saat itu korban Bunga tengah menonton televisi, disaat bersamaan datang pelaku yang mengambil tali untuk mengikat rambutan. Lantaran tergiur dengan kemolekan tubuh Bunga, pelaku Artama menyergap korban sambil meremas dan mencium bagian terlarang tubuh Bunga serta memaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun